Home / Daerah / Politik

Senin, 25 November 2024 - 13:14 WIB

Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada Banten Bisa Dipidana Tiga Tahun

BagusNews.Co – Bawaslu Provinsi Banten mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang, pada Pilkada Banten 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Senin, 25 November 2024.

Badrul Munir menjelaskan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” tuturnya.

Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar.

Baca Juga :  Banjir Gol, Persic Cilegon Tumbangkan Perslutim Luwu Timur di Laga Perdana Liga 4 Nasional

Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Karena itulah, Badrul menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran.

“Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik uang selama masa kampanye maupun masa tenang Pilkada Banten 2024,” ungkapnya.

Terkait warga yang menemukan adanya dugaan praktik politik uang, Badrul mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu.

Baca Juga :  Bunda Paud Tinawati Andra Soni: Sinergitas Lintas Sektor Penting

“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” tuturnya.

Prinsipnya, Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.

“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Badrul.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24-26 November 2024 merupakan masa tenang kampanye politik Pilkada serentak 2024.

Masa kampanye Pilkada serentak 2024 dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024 lalu. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Launching Desa Antikorupsi

Daerah

Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 H, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Lakukan Sidak Ke OPD

Daerah

Dokter Relawan Baduy Ramaikan Bursa Calon Ketua IDI Cabang Serang

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Temui Korban Banjir Teluk Naga Pastikan Percepat Penanganan

Politik

Bawaslu Banten Tindaklanjut Laporan Dugaan Sekretaris Camat Fasilitasi Kampanye Airin-Ade

Politik

Budi Rustandi Mulai Bangun Kerjsama Politik Bersama PKS Kota Serang

Daerah

PLN UID Banten Sosialisasikan Tarif Listrik Diskon 50 Persen di CFD

Daerah

Tak Ingin Bergantung pada TKD, Dewan Kabupaten Serang Desak OPD Tingkatkan Pendapatan