Home / Daerah / Politik

Senin, 25 November 2024 - 13:14 WIB

Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada Banten Bisa Dipidana Tiga Tahun

BagusNews.Co – Bawaslu Provinsi Banten mengingatkan penerima dan pemberi dalam praktik politik uang, pada Pilkada Banten 2024 bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Senin, 25 November 2024.

Badrul Munir menjelaskan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima, karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” tuturnya.

Dalam pasal 187A ayat 1 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar.

Baca Juga :  Banten Kembali Raih Medali Emas Cabor Renang pada POPNAS XVI Sumsel 2023, Yeremia Mendrofa : Ini Sangat Membanggakan

Kemudian pasal 187A ayat 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.

Karena itulah, Badrul menegaskan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran.

“Bawaslu aktif turun ke lapangan melakukan patroli pengawasan, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran termasuk mengantisipasi politik uang selama masa kampanye maupun masa tenang Pilkada Banten 2024,” ungkapnya.

Terkait warga yang menemukan adanya dugaan praktik politik uang, Badrul mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkannya ke Bawaslu.

Baca Juga :  Andra Soni: Perubahan APBD 2025 Berorientasi Pada Kepentingan dan Kemanfaatan Masyarakat

“Silakan laporkan langsung ke kantor Bawaslu atau sekretariat pengawas (setiap tingkatan). Atau bisa juga lapor via online sebagai informasi awal yang akan ditelusuri terlebih dahulu oleh Bawaslu,” tuturnya.

Prinsipnya, Bawaslu siap menerima laporan dan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Banten 2024.

“Kami minta masyarakat itu berani melaporkan. Pasti kami akan tindaklanjuti, dan itu kita jadikan sebuah petunjuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Badrul.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 24-26 November 2024 merupakan masa tenang kampanye politik Pilkada serentak 2024.

Masa kampanye Pilkada serentak 2024 dilaksanakan oleh pasangan calon (paslon) sejak 25 September hingga 23 November 2024 lalu. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Debit Banjir di Desa Teluklada Masih Alami Kenaikan

Daerah

Dimyati Natakusumah Hadiri Halal Bihalal IKA Unila Provinsi Banten

Daerah

Al Muktabar Ajak PUB Berkolaborasi Wujudkan Cita-cita Pendiri Banten

Daerah

Generasi Milenial dan Generasi Z Menjadi Mayoritas DPT Provinsi Banten Pada Pemilu 2024

Daerah

Pemprov Banten Alokasikan Bansos Rp 32,550 Miliar untuk Tangani Kemiskinan Ekstrem

Daerah

Dinsos Banten Dorong Pendamping PKH Turunkan Angka Kemiskinan

Daerah

Dengan Kerjasama Semua pihak, BKKBN Banten Optimis Prevalensi Stunting Dapat Turun dan Mencapai Target

Daerah

Apresiasi Kampung Bebas Narkoba, Syafrudin : Berantas Narkoba Tugas Bersama