BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang baru saja memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada Kota 2024, Senin, 25 November 2024.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 67 kelurahan di 6 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menyusun atau memetakan kerawanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami Bawaslu Kota Serang, berdasarkan 28 indikator yang disusun oleh Bawaslu RI ini juga menyusun peta kerawanan di setiap TPS,” kata Agus.
Sambung Agus, dari 28 indakor ternyata yang ada kerawanan itu ada 14 indikator yang sudah dipetakan di Bawaslu Kota Serang, yang di antaranya ialah pertama, 184 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat.
“Yang pertama terdapat DPT yang masih TMS ini di Kota Serang yang coba kita petakan berdasarkan pengalaman atau riwayat pemilihan sebelumnya, itu ada 184 TPS yang tersebar di kecamatan Serang sebanyak 15 TPS, Walantaka 20 TPS, Taktakan 24 TPS, Cipocok Jaya 49 TPS dan Curug 30 TPS dan Kasemen 39 TPS,” ucap Agus.
Lanjut Agus, TMS ini disebabkan akibat meninggal dunia dan juga alih status yang jika dibiarkan akan menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Jadi itu DPT yang ditemukan TMS, kenapa TMS karena meninggal dunia atau alih status dan ketika itu dipakai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab maka itu bisa berpotensi PSU,” tegas Agus.
Tambah Agus, kedua, 229 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), ketiga, 48 TPS terdapat Pemilih MS Tidak Masuk DPT, keempat, 264 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya Bertugas, kelima, 142 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
Keenam, 9 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), ketujuh, 1 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
Kedelapan, 3 TPS terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, kesembilan, 3 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, kesepuluh, 4 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, kesebelas, 1 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), kedua belas, 14 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, ketiga belas 2 TPS di lokasi khusus.
“Dan yang terakhir, terdapat kendala jaringan, ini lokasinya di Kasemen dan Taktakan, ini ada 7 TPS,” pungkasnya.
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan informasi, Fierly Murldyat Mambrurri mengatakan selama menghadapi masa tenang sentra Gabungan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Serang berpatroli dalam upaya pencegahan.
“Selama masa tenang ini perlu kami sampaikan bahwa Gakkumdu kota serang, terhitung sejak kemarin itu secara aktif melakukan patroli yang berisi upaya-upaya pencegahan dan mendeteksi potensi-potensi pelanggan yang ada di setiap kecamatan,” ujar Fierly.
Fierly menambahkan, pihaknya akan membuka penerimaan laporan selama 24 jam nonstop pada 3 tahapan yang sedang dan akan dihadapi dalam pilkada ini.
“Bahwa selama masa tenang, hari-H pemungutan suara dan rekapitulasi, di tiga tahapan itu maka penerimaan laporan itu dibuka 24 jam pada setiap level pengawas,” tandas Fierly. (Red/Lathif)







