BagusNews.Co – Pusaran Banten Indonesia (PBI) melaporkan istri dari calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Mereka melaporkan istri dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang itu karena diduga melakukan money politics dengan membagikan kalender dan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu.
Koordinator PBI Doni Ahmad Solihin, kejadian tersebut diduga terjadi di rumah seorang guru honorer di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
“Adapun kalender yang dibagikan, diduga bergambar calon Bupati dan Wakil Bupati Serang serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, ungkapnya usai melakukan pelaporan di Sekretariat Bawaslu) Provinsi Banten pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Doni menilai, tindakan tersebut merupakan politik uang yang dapat dikenai sanksi pidana. Menurutnya, istri calon Wakil Bupati Serang itu diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, terkait dengan laporan yang baru masuk, setelah diterima laporannya akan dilakukan kajian tahap awal, perihal keterpenuhan syarat formil dan materiel.
“Apabila salah satunya atau keduanya belum terpenuhi, akan dimintakan untuk dilengkapi syarat formil dan materielnya,” ujarnya kepada BagusNews.Co.
Apabila sudah terpenuhi syarat formil dan materielnya, lanjut Zainal, Bawaslu akan melakukan pembahasan dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Kemudian kita sampaikan atau umumkan status laporan yang sedang ditangani,” ucap dia.
Ia menjamin bahwa Bawaslu Provinsi Banten berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat Banten. Terutama berkaitan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.
“Secara profesional akan kita tangani, siapa pun yang memiliki hak dalam menyampaikan laporan akan kita layani dengan baik tanpa terkecuali,” pungkasnya. (Red/Dwi)