Home / Daerah / Politik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Koordinator Pusaran Banten Indonesia Doni Ahmad Solihin melakukan pelaporan perihal dugaan money politics ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. BBC/Dwi MY

Koordinator Pusaran Banten Indonesia Doni Ahmad Solihin melakukan pelaporan perihal dugaan money politics ke Bawaslu Provinsi Banten | Dok. BBC/Dwi MY

BagusNews.Co – Pusaran Banten Indonesia (PBI) melaporkan istri dari calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Mereka melaporkan istri dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang itu karena diduga melakukan money politics dengan membagikan kalender dan amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu.

Koordinator PBI Doni Ahmad Solihin, kejadian tersebut diduga terjadi di rumah seorang guru honorer di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

“Adapun kalender yang dibagikan, diduga bergambar calon Bupati dan Wakil Bupati Serang serta paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, ungkapnya usai melakukan pelaporan di Sekretariat Bawaslu) Provinsi Banten pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca Juga :  Anggaran Penanganan Inflasi di Kota Serang Tahun 2024 Rp25,6 Miliar

Doni menilai, tindakan tersebut merupakan politik uang yang dapat dikenai sanksi pidana. Menurutnya, istri calon Wakil Bupati Serang itu diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, terkait dengan laporan yang baru masuk, setelah diterima laporannya akan dilakukan kajian tahap awal, perihal keterpenuhan syarat formil dan materiel.

“Apabila salah satunya atau keduanya belum terpenuhi, akan dimintakan untuk dilengkapi syarat formil dan materielnya,” ujarnya kepada BagusNews.Co.

Baca Juga :  Diduga Tak Netral, APDESI Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Apabila sudah terpenuhi syarat formil dan materielnya, lanjut Zainal, Bawaslu akan melakukan pembahasan dan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud.

“Kemudian kita sampaikan atau umumkan status laporan yang sedang ditangani,” ucap dia.

Ia menjamin bahwa Bawaslu Provinsi Banten berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat Banten. Terutama berkaitan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

“Secara profesional akan kita tangani, siapa pun yang memiliki hak dalam menyampaikan laporan akan kita layani dengan baik tanpa terkecuali,” pungkasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kirab dan Pentas Seni Budaya Lintas Agama, Nur Agis Tegaskan Kota Serang Milik Semua Umat

Daerah

Hasil Program Lumbung Pangan BAZNAS di Kabupaten Serang, Agus Siswanto : Menuju Perekonomian yang Lebih Baik

Daerah

Gelar Aksi di KP3B, Mahasiswa Tuntut Penghapusan Tunjangan Anggota Dewan

Daerah

Desa Wisata Tambang Ayam Raih Juara 1 ADWI Tingkat Kabupaten Serang

Daerah

Semarak Kemerdekaan, Syafrudin Ajak Warga Kota Serang Hormati Jasa Para Pahlawan

Daerah

Tragedi Berulang di Aliran Sungai Ciujung, Tim SAR Lakukan Pencarian Anak Hanyut di Kibin

Daerah

Brand Lokal Womenwear Salurkan Bantuan Renovasi Rumah

Daerah

Petani Lebak Akhirnya Nikmati Irigasi yang Layak