BagusNews.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan tindakan tegas dengan membongkar 52 lapak liar yang berada di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut.
Moch Yagi Susilo, Kabid Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakuan pada Selasa, 23 Juli 2024 itu karena sejumlah lapak tersebut terletak di bahu jalan.
“Lapak atau warung yang berada di bahu jalan secara aturan itu tidak diperbolehkan. Makanya kami bongkar,” jelas Yagi.
Sebelum melaksanakan pembongkaran, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pedagang yang berisi imbauan untuk membongkar lapak mereka secara mandiri.
“Jadi, dalam surat tersebut agar para pedagang membongkar lapaknya sendiri,” tutur Yagi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya preventif untuk menghindari ketegangan antara pedagang dan aparat penegak hukum.
Setelah penertiban dilakukan, Satpol PP Kabupaten Serang berkomitmen untuk melakukan patroli secara rutin guna memastikan bahwa tidak ada lagi lapak liar yang mengganggu aktivitas di bahu jalan.
“Kami akan terus patroli agar tidak ada lagi lapak memakan bahu jalan,” ungkap Yagi.
Tindakan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan lapak liar yang menghalangi akses jalan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi lalu lintas di sekitar Pasar Ciherang dapat kembali normal dan aman untuk semua pengguna jalan.
Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban umum untuk kenyamanan bersama.
Dengan langkah tegas ini, Satpol PP Kabupaten Serang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
Pembongkaran ini juga menjadi bentuk edukasi bagi pedagang tentang pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama.
Ke depannya, diharapkan para pedagang dapat lebih sadar akan pentingnya berjualan di tempat yang legal dan tidak mengganggu aktivitas umum. (ADV)






