BagusNews.Co – Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, TB. M Suherman menerangkan, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 47 Tahun 2023 bahwa tahun ajaran baru 2025/2026, rombongan belajar (rombel) harus ditaati.
“Perombel itu hanya boleh 28 siswa untuk SD dan untuk SMP diperbolehkan 32 siswa,” kata Suherman, Selasa, 17 Desember 2024.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Herman ini menjelaskan, pihak sekolah di ibukota Provinsi Banten untuk menyiapkan sarana dan prasarana bila ingin menerima lebih banyak siswa baru.
“Rombel yang kita terima mudah-mudahan sesuai dengan sarana prasarana yang ada,” beber Herman.
Herman tak memungkiri jika saat ini di Kota Serang masih ada beberapa sekolah yang kelebihan rombel dalam satu kelas.
“Diantaranya di SMP 1, SMP 3 dan SMP 4,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Herman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud perihal Rombel yang belum sesuai aturan di Kota Serang.
“Masih ada toleransi, yang belum memenuhi sarana prasarana belum lengkap masih bisa ditoleransikan,” ucap Herman.
Selanjutnya, Herman meminta semua sekolah yang ada di Kota Serang mulai tahun ajaran baru 2025-2026 untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Maka tahun 2025 saya ingatkan kepada sekolah-sekolah agar ikuti aturan,” tegasnya. (Red/Lathif)







