Home / Daerah

Senin, 23 Desember 2024 - 19:57 WIB

DPRD Kota Serang Ancam THM yang Beroperasi saat Libur Nataru

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri | Dok. Istimewa

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri | Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), DPRD Kota Serang meminta para pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menaati peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, tidak akan segan-segan untuk membawa ke jalur hukum jika masih terdapat THM yang beroperasi di Kota Serang.

“Ya ditutup semua, kalo ada yang membandel, kan ada jalur hukum. apalagi sudah sampe membuka segel dan sebagainya itu sudah pelanggaran,” tutur Hasan, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Gubernur Baru Segera Dilantik, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Kawal Visi Tidak Korupsi

Selain itu, Hasan pun mendesak Pemkot Serang untuk bertindak tegas terhadap THM yang membandelm

“Ya harus tegas memang, kan kalo dewan (DPRD) tidak sampe kesitu,” ungkap Hasan.

Dalam mengawasi THM, Hasan juga meminta masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi THM di Kota Serang.

Baca Juga :  Tidak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, 9 Lurah di Kota Serang Diberikan Sanksi Ringan

“Kita juga jangan terlalu bergantung kepada pemerintah, tapi masyarakat juga ikut sama-sama menjaga,” kata Hasan.

Lanjut Hasan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengelola THM yang masih memaksa membuka THM di Kota Serang, apalagi menjelang libur Nataru.

“Ya ada sanksi, tinggal penegakan hukumnya ada dimana itu kewenangannya gitu,” tegas Hasan. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Walikota Serang Syafrudin Berikan Hak Pilihnya di TPS 14 Cipocok Jaya

Daerah

Potensi Penyakit Setelah Lebaran Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada

Daerah

Semarak Hari Ibu, Pegawai BPN Banten Kompak Nyanyi Kasih Ibu

Daerah

Ketua Bawaslu RI Monitor Pemungutan Suara Ulang di Kota Serang

Daerah

Safari Ramadan 2026: Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel Salurkan Bantuan Sosial

Daerah

Disperindag Tangsel Gelar Bazar Ramadan Serentak di 7 Kecamatan Besok

Daerah

Al Muktabar: Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Berpedoman Pada Perubahan RKPD Tahun 2022

Daerah

Besok Tujuh Anggota KPU Banten Periode 2023-2028 Dilantik di Jakarta