BagusNews.Co – Pemkab Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyiapkan anggaran khusus guna memenuhi kebutuhan kendaraan dinas bagi Bupati dan Wakil Bupati Serang yang baru terpilih.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung operasional para pemimpin daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp2 miliar diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini bukan hanya sekadar pengeluaran, tetapi juga merupakan investasi untuk mendukung tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati.
“Kebutuhan kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih kita sudah menganggarkan di APBD kurang lebih di angka Rp2 miliar,” jelas Sarudin kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.
Sarudin menambahkan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli kendaraan dinas yang sesuai dengan spesifikasi yang akan ditentukan setelah pelantikan resmi.
Ini menunjukkan adanya prosedur yang harus dilalui sebelum pengadaan kendaraan, memastikan bahwa kendaraan yang dibeli memenuhi kebutuhan operasional.
“Nanti kami tinggal menunggu arahan setelah pelantikan, mungkin dari jenis kendaraannya seperti apa, speknya seperti apa, cc-nya seperti apa yang penting sudah dianggarkan sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.
Meskipun anggaran telah disiapkan, Sarudin mengonfirmasi bahwa pihaknya belum melakukan komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengenai spesifikasi kendaraan dinas yang akan digunakan.
“Belum (menghadap), setelah Bupati terpilih dilantik, mungkin kita akan menghadap. Mohon arahan seperti apa, teknis tentang kendaraan dinas. Kita kan sesuai yang memakainya,” ungkapnya.
Dalam hal spesifikasi mesin, Sarudin mengungkapkan bahwa kapasitas mesin untuk kendaraan Bupati dan Wakil Bupati diperkirakan berkisar antara 2.500 hingga 3.000 cc.
“Kalau Bupati (cc-nya) 2.500-3.000, untuk Wakil hampir sama,” sambungnya, memberikan gambaran mengenai kendaraan yang diharapkan bisa menghadirkan kenyamanan serta keamanan bagi para pemimpin daerah.
Mengenai kendaraan dinas yang lama, Sarudin menjelaskan bahwa jika kendaraan tersebut tidak lagi digunakan, akan ada proses lelang yang akan dilakukan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan untuk melakukan proses Dum atau pembelian kendaraan oleh pemegang saat ini.
“Yang sekarang ini kan sebenarnya kebijakannya kalaupun sudah tidak digunakan akan dilelang dengan kantor balai lelang,” kata Sarudin.
“Tidak boleh (di-Dum) karena kepala daerah hanya boleh nge-Dum itu hanya boleh satu kali,” pungkasnya seraya menegaskan komitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku. (Red/Dwi)







