Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:29 WIB

Tolak Tambang Ilegal, Warga Mekarsari Malah Terancam Pidana Penjara

BagusNews.Co – Kasus pembakaran ban bekas milik perusahaan tambang ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Keputusan ini langsung menuai kecaman dari warga setempat, yang menilai adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Mereka mempertanyakan mengapa tindakan hukum justru diarahkan kepada mereka, sementara pengusaha tambang ilegal yang merusak lingkungan selama bertahun-tahun masih dibiarkan tanpa tersentuh hukum.

Muntadir, salah seorang warga, menyatakan bahwa langkah ini sangat tidak adil, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal jauh lebih besar dibandingkan dengan insiden pembakaran ban bekas.

“Keputusan ini sangat tidak masuk akal. Kami mengalami kerugian lebih parah, mulai dari jalan yang rusak, sawah yang terdampak erosi dan sedimentasi, hingga ancaman longsor dan banjir akibat perubahan struktur tanah. Tapi justru kami yang ditindak,” ujarnya.

Baca Juga :  Tatu Resmikan Klinik Utama Jantung Pertama di Kabupaten Serang

Ketidakadilan semakin terasa karena tiga laporan warga terkait aktivitas tambang ilegal yang telah diajukan ke Polres Lebak dan Polda Banten sejak dua bulan lalu hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Sebaliknya, ketika warga melakukan aksi spontan sebagai bentuk protes, mereka justru dikenai pasal penghasutan dan pengrusakan.

“Kami sudah melaporkan aktivitas tambang ilegal ini sebanyak tiga kali, dua kali ke Polres Lebak dan satu kali ke Polda Banten. Tapi hasilnya nihil. Tapi begitu kami melakukan aksi, langsung ada tindakan hukum,” tegas Muntadir.

Baca Juga :  DPUPR Banten Gelar Pelopor Penataan Ruang Bagi Para Pelajar

Situasi ini semakin memperkuat anggapan bahwa hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Terlebih, lokasi tambang ilegal yang menjadi permasalahan sudah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten karena dinyatakan melanggar ketentuan rencana tata ruang wilayah Kecamatan Rangkasbitung.

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pihaknya berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah karena tergolong perkara ringan.

“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui komunikasi antara pelapor dan terlapor. Jika memungkinkan, kami akan mengupayakan pendekatan Restorative Justice,” ujar Kombes Dian. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Pandeglang Tanggapi Video Penolakan Wisata Gunung Karang

Daerah

Andra Soni Imbau Warga Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024

Business

Dukung Penutupan Tempat Hiburan Malam, Warga Kalodran: Bongkar Sekalian Pak!

Daerah

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Dinkop UKM Cilegon Fokus Pelatihan dan Sertifikasi

Daerah

Royal Baroe Jadi Magnet Baru Wisata di Kota Serang

Daerah

Periode Juni 2023, Provinsi Banten Tempati Posisi 15 Daerah Terendah Inflasi Secara Nasional

Daerah

GMNI Desak Pemkot Serang Evaluasi Pengelolaan RKUD di Bank Banten

Daerah

Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Soroti Provinsi Banten