Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:46 WIB

Investasi Jadi Modus Sindikat Uang Palsu, Polda Banten Tangkap 14 Pelaku

Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah Kamis, 6 Februari 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah Kamis, 6 Februari 2025 l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 14 orang pelaku yang berperan sebagai pengedar, perantara, hingga pembuat uang palsu.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi, yaitu di Tangerang, Banten, dan Bandung, Jawa Barat. Ke-14 pelaku yang ditangkap adalah AMG, TS, WS, HM, EA, AS, DR, ES, DS, IS, WR, AM, ZL, dan ZM. Kombes Pol

Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan ZL di Cikupa, Tangerang, pada 19 Januari 2025.

“Dari pelaku (ZL) kami mengamankan uang palsu sebanyak 150 lembar pecahan Rp100.000 yang didapat dari DS dan AS di Bandung,” ujar Dian dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga :  Kabel Semrawut dan Membahayakan Pejalan Kaki Dekat Kampus UIN Ciceri Kota Serang

Setelah penangkapan ZL, penyidik melanjutkan penyelidikan yang berlangsung selama satu minggu di Bandung, yang mengarah pada penangkapan pelaku lainnya.

“Kemudian kami menggerebek rumah kost-kostan yang ada di wilayah Cipatat, Bandung Barat, yang dijadikan tempat produksi uang palsu oleh AMG,” tambahnya.

Dian menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu memproduksi uang palsu sesuai pesanan.

“Modus investasi, penggandaan uang, dan lainnya. Jadi dengan berbagai macam modus,” katanya

Para pelaku tidak melayani orang yang tidak dikenal. Untuk mengedarkan uang palsu tersebut, pelaku mencampurkannya dengan uang asli.

“Jadi uang palsunya satu, uang aslinya tiga dan sebaliknya seperti itu,” jelasnya.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mako Polda Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Banten Apresiasi Wakapolda yang Proaktif Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa, menjelaskan pentingnya proses pengujian untuk mengetahui keaslian uang.

“Melihat dari barang bukti uang palsu yang bisa dibuktikan langsung dengan uji 3D, maka bisa dipastikan kualitas uang palsu ini masih buruk,” tambahnya.

Ameriza juga mengapresiasi kinerja Polda Banten dalam menangani kasus ini, yang dinilai dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Sebagai upaya pencegahan, Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat jika menemukan atau melihat uang palsu beredar di masyarakat. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Cikande Siapkan Layanan Ekstra

Daerah

Andra Soni Ingatkan Prioritas Pelayanan Pendidikan Berkualitas

Daerah

Buka Konfercab GMNI Serang, Imanuel: Demokrasi Kini Jauh Dari Substansi

Daerah

Al Muktabar: Perubahan KUA dan Perubahan PPAS pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Berpedoman Pada Perubahan RKPD Tahun 2022

Daerah

Dinkes Kota Serang Ungkap Prilaku Hidup Sehat dan Bersih Berperan Terhadap Kasus Gizi Buruk

Daerah

Hampir 10 Tahun Bersama, Bupati dan Wakil Bupati Lebak Kompak Mengundurkan Diri

Daerah

Yedi Rahmat Pimpin Apel Pembongkaran THM di Kota Serang

Daerah

Upaya Percepatan Pembangunan, DPMD Banten Dorong Desa Identifikasi Potensi Ekonomi