Home / Hukum

Minggu, 13 Februari 2022 - 15:10 WIB

DS Ditangkap Polisi Edarkan Obat Hexymer

Serang, – DS (33), pria asal Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan Satrernarkoba Polres Serang Kota lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

DS tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten saat mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) saat berada di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula saat penyidik Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa DS kerap kali menjual obat-obatan terlarang disekitar rumahnya.

Dari laporan itu, penyidik kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan DS.

Baca Juga :  Mengatasnamakan PWI Banten, Mantan Pengurus Dilaporkan ke Polresta Serang

Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku, Polisi langsung mengamankannya. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus dalam keterangannya pada Siaran Berita
Bidhumas Polda Banten, Minggu (13/02/2022).

Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

Tidak hanya itu saja, ponsel android milik terduga pelaku juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polemik Kepemilikan Lahan, PT Niaga Perdana Utama Tegaskan Legalitas dan Upaya Damai

Atas perbuatannya, terduga pelaku harus mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dibagian akhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif mengindari dan melawan Narkoba, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke petugas terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (toyalis)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Daerah

Omzet Miliaran, Polda Banten Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Daerah

Miris, Dekat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jadi Lokasi Balapan Liar

Daerah

Polda Banten Siapkan 451 Personel untuk Amankan Operasi Lilin Nataru

Daerah

Kapolresta Serang Kota Dimutasi Menjadi Kabid Humas Polda DIY

Daerah

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Daerah

Buruh Tuntut Kenaikan UMK 12 Persen, Pemkab Serang Berkirim Surat ke Presiden RI

Daerah

DPR RI Adde Rosi Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan di STKIP Syekh Manshur Pandeglang