Home / Daerah

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:17 WIB

Usai Dibentuk Pansus, DPRD Kota Serang Segera Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PPPA RI

BagusNews.Co – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Serang ditargetkan akan rampung dalam waktu satu tahun.

Ketua Pansus Perda PPPA Erna Yuliawati menuturkan, untuk mengejar target yang sudah ditetapkan dalam tartib, pihaknya akan segera melakukan study banding ke Pemkot Bogor dan juga berkordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

“Besok itu kita mulai konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kemudian kita juga ada kunjungan kerja nanti kan ke Kota Bogor di Dinas pemberdayaan perempuan juga,” ucap Erna pada BagusNews.Co, Selasa, 18 Februari 2025.

Baginya, hal ini perlu dilakukan untuk dapat menggali lebih dalam terkait Perda PPPA yang sedang dibahas serta mendapat perbandingan dan juga saran sebelum dilakukan pembahasan di internal Pansus.

Baca Juga :  Syafrudin Perintahkan ASN Pemkot Serang Belanja di Pasar Tradisional

“Jadi kita menggali lebih dalam dulu ya terkait dengan perancangan perda ini. Kemudian setelah itu baru akan kita bahas di internal ya bagaimana tentang muatan gitu ya muatan yang substantif terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tutur Erna.

Masih kata Erna, perda ini dirasa sangat penting mengingat perempuan dan selalu jadi korban kekerasan dan diskriminasi.

“Karena bicara perempuan kadang riskan dengan diskriminasi apa diskriminasi, kemudian kekerasan begitu ya,” imbuhnya.

Ia juga berharap, dengan adanya Perda PPPA ini agar dapat menguatkan kedudukan perempuan sehingga tidak selalu dianggap remeh dan lemah.

“dengan adanya perda harapannya keberadaan perempuan dan anak itu semakin kuat ya untuk pemerintahan, semakin dilindungi, semakin juga diberikan akses ya lebih mudah dan lebih banyak lagi. Sehingga output-nya tidak ada lagi yang meremehkan begitu,” ungkap Erna.

Baca Juga :  Peringati 10 Muharam, SMPN 18 Kota Serang Gelar Santunan Anak Yatim

Sementara itu, Pj Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan jika Pemkot Serang sudah menyepakati apa yang menjadi perda usul DPRD Kota Serang, sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

“Artinya DRPD dan Pemkot Serang kami bersepakat Raperda ini memang ditindaklanjuti melalui pembahasan antara tim asistensi dengan pansus yang sudah dibentuk oleh DPRD Kota Serang,” ungkap Nanang.

Nanang menegaskan, jika Raperda ini bagian dari proses perbaikan Perda perberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebelumnya.

“Perda ini kan sebenarnya sudah ada, cuma ini kan ada regulasi yang berubah sehingga kita perbaiki kembali, bukan berarti kota Serang tidak ada (Perda PPPA),” tegas Nanang. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Optimalkan e-Katalog Untuk Penggunaan Produk Lokal

Daerah

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Satpol PP dan Forkopimda Kabupaten Tangerang Bersihkan Pantai Pulau Cangkir

Daerah

Pemkot Serang Gelar Pelayan Pekan Imunisasi Nasional Polio

Daerah

Refleksi Kinerja Bawaslu Banten 2025, Ali Faisal: Penguatan Lembaga dan Dampak Putusan MK

Daerah

Tatu Resmikan Kantor Kemenag di Puspemkab Serang

Daerah

Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Banten 2024, Andra Soni Singgung Soal Stunting dan Gizi Buruk

Daerah

Brand Lokal Womenwear Salurkan Bantuan Renovasi Rumah

Daerah

Besok Hari Terakhir Kampanye, KPU Kota Serang Segera Tertibkan APK