BagusNews.Co – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menunjukkan dukungan yang kuat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Serang.
Persetujuan terhadap Raperda yang dibahas ini berkaitan dengan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al-Bantani dan Perseroda BPR Serang.
Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025, di gedung dewan setempat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, dihadiri oleh para wakil ketua, puluhan anggota dewan, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang, Fatmawati, menyatakan bahwa kedua telah disepakati untuk dibahas lebih lanjut.
“Untuk pandangan umum dua macam raperda disepakati dan diakumulasikan menjadi kesepakatan bersama, untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus),” ungkap Fatmawati.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Usen. Menurutnya, Raperda tentang perubahan Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 sangat penting untuk meningkatkan kinerja Satpol PP dalam penegakan perda.
“Penegakan harus dilakukan dengan pendekatan, humoris, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat kecil,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Serang melalui Penjabat Sekretaris Daerah Rudy Suhartanto juga menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Prakarsa DPRD mengenai Corporate Social Responsibility (CSR).
Rudy menambahkan bahwa semua fraksi telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut ke tingkat pansus.
“Saya mewakili Ibu menyampaikan pandangan umum bupati berkaitan dengan raperda inisiatif DPRD tentang CSR,” jelasnya.
Rudy juga berharap agar pembahasan melalui pansus dapat berjalan cepat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPRD, terutama terkait pelaksanaan trantibum yang sudah ada sejak tahun 2007.
“Perda Trantibum itu dahulu kita buatnya tahun 2007, ini yang harus kita tindak lanjuti,” kata Rudy. (Red/Dwi)







