Home / Daerah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:02 WIB

PSU Digelar April, KPU Kabupaten Serang Lakukan Efisiensi Anggaran

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.

Keputusan ini diambil setelah KPU Republik Indonesia (KPU RI) memberikan arahan pelaksanaan PSU maksimal 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menariknya, tanggal tersebut sengaja dipilih di hari Sabtu untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kebetulan pelaksanaannya di hari Sabtu, hari libur. Harapannya, partisipasi masyarakat tidak berkurang,” ujar Septia Abdi Gama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang, kepada wartawan, Jumat 28 Febuari 2025.

Baca Juga :  Tak Ingin Bergantung pada TKD, Dewan Kabupaten Serang Desak OPD Tingkatkan Pendapatan

Gama menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Serang telah menerima instruksi dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Pilkada Kabupaten Serang.

“Kami mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU karena kami diberikan waktu maksimal 60 hari dari putusan MK,” tuturnya.

Gama menegaskan bahwa rekapitulasi suara tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya sesuai putusan MK.

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan direncanakan pada 20-24 April 2025, sementara rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung pada 21-26 April 2025. Hasil akhir pemilu diumumkan antara 21 April hingga 18 Mei 2025.

Persiapan teknis seperti cetak surat suara dan penyediaan bilik suara telah menjadi fokus utama. Namun, tantangan terbesar adalah efisiensi anggaran.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Awasi Penerimaan Siswa Baru di Kota Serang

“Estimasi biaya untuk honor petugas adhoc selama dua bulan mencapai Rp20 miliar. Kami sedang merencanakan efisiensi, terutama di operasional, dengan tetap mengutamakan standar pelayanan,”ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk memastikan hak suara digunakan dengan bijak.

“Harapannya, masyarakat memilih dengan hati nurani tanpa embel-embel politik uang. Kami dari KPU berkomitmen menjalankan proses sesuai peraturan,” tegasnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang Gelar Safari Ramadan 1445 H di 5 Dapil

Daerah

Pemkab Serang dan DPRD Bahas Dua Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Daerah

Pemkab Serang Gelar Pawai Maulid Nabi di Kecamatan Tanara

Daerah

Hemat BBM, Pemkot Tangerang Selatan Terapkan WFH Setiap Jumat

Daerah

Institut Teknologi Sumatera Tinjau Ulang Rancangan Tata Ruang Kabupaten Serang

Daerah

Perangi Hoaks Pemilu 2024, Bawaslu Banten Kolaborasi dengan Pokja Wartawan

Daerah

Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang, Ini Pesan Andra Soni

Daerah

Wartawan dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polda Banten, Ini 3 Tuntutannya