BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah KPU Republik Indonesia (KPU RI) memberikan arahan pelaksanaan PSU maksimal 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menariknya, tanggal tersebut sengaja dipilih di hari Sabtu untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih.
“Kebetulan pelaksanaannya di hari Sabtu, hari libur. Harapannya, partisipasi masyarakat tidak berkurang,” ujar Septia Abdi Gama, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang, kepada wartawan, Jumat 28 Febuari 2025.
Gama menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Serang telah menerima instruksi dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Pilkada Kabupaten Serang.
“Kami mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU karena kami diberikan waktu maksimal 60 hari dari putusan MK,” tuturnya.
Gama menegaskan bahwa rekapitulasi suara tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya sesuai putusan MK.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan direncanakan pada 20-24 April 2025, sementara rekapitulasi tingkat kabupaten akan berlangsung pada 21-26 April 2025. Hasil akhir pemilu diumumkan antara 21 April hingga 18 Mei 2025.
Persiapan teknis seperti cetak surat suara dan penyediaan bilik suara telah menjadi fokus utama. Namun, tantangan terbesar adalah efisiensi anggaran.
“Estimasi biaya untuk honor petugas adhoc selama dua bulan mencapai Rp20 miliar. Kami sedang merencanakan efisiensi, terutama di operasional, dengan tetap mengutamakan standar pelayanan,”ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa honorarium petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk memastikan hak suara digunakan dengan bijak.
“Harapannya, masyarakat memilih dengan hati nurani tanpa embel-embel politik uang. Kami dari KPU berkomitmen menjalankan proses sesuai peraturan,” tegasnya. (Red/Dwi)







