Home / Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 18:09 WIB

DPRD Kota Serang Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender.

Dalam penyampaiannya Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Muhammad Henry Saputra Bumi mengatakan Raperda pengarusutamaan gender ini untuk menjamin kesetaraan gender terhadap kontrol sumber daya yang ada.

“Memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan proses pembangunan dan seluruh program serta kebijakan pemerintah,” ujar Henry, Selasa, 15 April 2025.

Selanjutnya, Henry menerangkan Raperda ini bertujuan untuk dapat menjamin laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam segala proses pembangunan.

Baca Juga :  ‎Hardiknas 2026, Dindikbud Kota Serang Luncurkan Program Gemas Libas, Libatkan 100 Ribu Siswa

“Rancangan peraturan daerah pengararusutamaan gender ini bertujuan untuk menjamin perempuan dan laki-laki mempunyai akses dan kontrol terhadap sumber daya serta memperoleh manfaat pembangunan dan pengambilan keputusan yang sama di semua tahapan, proses pembangunan dan seluruh proyek, program dan kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan raperda ini sebagai bentuk dukungan terhadap perempuan agar tidak mengalami diskriminasi dalam setiap proses pembangunan daerah.

“Kita ingin memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada perempuan agar tidak terjadi apa diskriminasi gender karena perempuan dengan laki-laki mempunyai hak dan peluang yang sama,” ucap Roni.

Baca Juga :  Bangun SD Negeri Pakai Dana CSR, Ini Kata Pj Walikota Yedi Rahmat

Masih kata Roni, setelah ini, pihaknya akan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini pengarusutaman gender dan akan disinkronisasi oleh peraturan yang lebih tinggi.

“Pasti kita akan membentuk pansus, kemudian pansus akan rapat dengan tim asistensi menyatukan pandangan, usulan dewan seperti apa dan usulan pemerintah seperti apa. Pemerintah daerah kota Serang maksudnya dan kemudian disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Roni. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang, Dewan Minta Pemkab Ambil Tindakan

Daerah

SMK Nurul Huda Baros Gelar Job Fair

Daerah

Apem Putih Kadububang Jadi Primadona Takjil Ramadan

Daerah

Rangkul Komunitas, KPU Kabupaten Serang Gelar Sosialisasi Pilkada Serentak

Daerah

Puluhan Siswa SMPN 1 Kramatwatu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis

Daerah

Cegah Calo SPMB, Pemkot Tangsel Siapkan 5.000 Beasiswa SMP Swasta

Daerah

Bawaslu Ungkap Kronologi Dugaan Praktik Money Politics di Kecamatan Mancak

Daerah

Mahasiswa Banten Kritiki UU PPSK