BagusNews.Co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan seoranv wanita berinisial SR usia 30 tahun dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut terungkap saat Press Release yang digelar di halaman Mapolres Pandeglang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kapolres Pandeglang AKBP Dyno Indra Setyadi mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan warga yang merasa ditipu dalam proses jual beli minyak kita.
“Jadi ada tiga laporan warga, lalu kami lakukan penangkapan,” ujannya
Dyno pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan menjanjikan pengiriman secara sekaligus dengan pembayaran terlebih dahulu. Sebelumnya pengiriman beberapa kali berjalan normal
Lebih lanjut, Dyno menjelaskan bahwa pelaku menjual minyakita dengan cara online dan total kerugian yang dialami ke tiga korban adalah Rp621 juta.
“Dijual secara online, kerugian para korban sekitar Rp621 juta,” jelasnya.
Sementara, tersangka SR mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, lantaran usaha yang dilakukannya tengah merugi. Sehingga tidak bisa melakukan pengiriman kepada korban.
“Baru pertama kali, karena rugi, uangnya dipake menutupi rugi,” ujar SR
Kini SR harus diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat pasal 378 dan 372 K-U-H-P tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Red/Guntur)







