Home / Daerah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:42 WIB

PWI Pandeglang Kecam Pengeroyokan Wartawan di Kabupaten Serang

BagusNews.Co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan di Banten saat melakukan peliputan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting.

Insiden itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan penyegelan pabrik di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Seran. Para wartawan yang diundang langsung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun ketegangan terjadi ketika para wartawan hendak masuk ke area pabrik. Lantaran dihalangi pihak keamanan.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Pandeglang, Nipal Sutiana menegaskan pihaknya mengecam tindakan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers.

Nipal Sutiana mengatakan, kejadian itu mencederai kebebasan pers. Pers memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga :  Pemkot Serang Klaim Pembangunan Jalan Rusak Rampung Tahun 2023

“Jelas itu tindakan terlarang. Kita sebagai jurnalis dilindungi undang-undang. Pengeroyokan ini bentuk intimidasi terhadap wartawan dan harus mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian di wilayah Serang,” kata Nipal, Kamis 21 Agustus 2025.

Nipal meminta pihak kepolisian sigap menangani kasus tersebut. Menurutnya, para wartawan yang menjadi korban merupakan jurnalis dari media mainstream dengan identitas resmi dan legalitas yang jelas.

“Mereka wartawan jelas, punya ID Card, berorganisasi, dan legalitasnya resmi. Apalagi mereka diundang untuk meliput, tapi malah dihadang. Itu jelas bentuk intimidasi. Wartawan tidak boleh dihalangi apalagi diintimidasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nipal menegaskan bahwa terdapat wartawan yang mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit akibat insiden tersebut. Pihaknya menekankan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Baca Juga :  Di Puncak HPN 2026, Andra Soni: Pers Pilar Demokrasi, Mitra Strategis Pemerintah

“Ini tindakan pidana yang mesti ditangani kepolisian. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi kepada teman-teman jurnalis,” ujarnya.

“Saya juga menduga ini sudah terencana, karena sangat tidak mungkin kalau tidak ada perintah dari atasan, bawahan berani mengeroyok wartawan. Maka saya minta pihak perusahaan juga diperiksa hingga tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nipal menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia serta alat kontrol sosial dalam negara demokrasi. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Pandeglang Apresiasi Baznas dan PT Alfindo dalam Upaya Penurunan Stunting

Daerah

Jelang Iduladha, Distan Banten Lakukan Pemeriksaan Lapak Hewan Kurban

Daerah

Pembangunan Flyover di Unyur Tidak Bisa Dilaksanakan Tahun 2024, Ini Kata Pj Walikota Serang

Daerah

Jelang Ramadan, Robinsar Rotasi 14 Pejabat Pemkot Cilegon

Daerah

Partisipasi Pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang Alami Penurunan, KPU RI Ungkap Penyebabnya

Daerah

Dinkes Banten Imbau Masyarakat Waspadai Virus Flu burung Varian Baru

Daerah

Perintah Bupati Serang, Komnas PA Fokus Pulihkan Mental Korban Pelecehan Seksual di Waringin Kurung

Daerah

Terima Laporan Jalan Rusak, Gubernur Banten Andra Soni Gercep Tinjau Lokasi