BagusNews.Co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan di Banten saat melakukan peliputan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting.
Insiden itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan penyegelan pabrik di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Seran. Para wartawan yang diundang langsung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun ketegangan terjadi ketika para wartawan hendak masuk ke area pabrik. Lantaran dihalangi pihak keamanan.
Wakil Ketua PWI Kabupaten Pandeglang, Nipal Sutiana menegaskan pihaknya mengecam tindakan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers.
Nipal Sutiana mengatakan, kejadian itu mencederai kebebasan pers. Pers memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Jelas itu tindakan terlarang. Kita sebagai jurnalis dilindungi undang-undang. Pengeroyokan ini bentuk intimidasi terhadap wartawan dan harus mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian di wilayah Serang,” kata Nipal, Kamis 21 Agustus 2025.
Nipal meminta pihak kepolisian sigap menangani kasus tersebut. Menurutnya, para wartawan yang menjadi korban merupakan jurnalis dari media mainstream dengan identitas resmi dan legalitas yang jelas.
“Mereka wartawan jelas, punya ID Card, berorganisasi, dan legalitasnya resmi. Apalagi mereka diundang untuk meliput, tapi malah dihadang. Itu jelas bentuk intimidasi. Wartawan tidak boleh dihalangi apalagi diintimidasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nipal menegaskan bahwa terdapat wartawan yang mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit akibat insiden tersebut. Pihaknya menekankan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemerintah.
“Ini tindakan pidana yang mesti ditangani kepolisian. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi kepada teman-teman jurnalis,” ujarnya.
“Saya juga menduga ini sudah terencana, karena sangat tidak mungkin kalau tidak ada perintah dari atasan, bawahan berani mengeroyok wartawan. Maka saya minta pihak perusahaan juga diperiksa hingga tuntas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nipal menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia serta alat kontrol sosial dalam negara demokrasi. (Red/Guntur)







