BagusNews.Co – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Banten.
Mereka menuntut perhatian serius dari aparat kepolisian terkait perlakuan terhadap massa aksi dan sejumlah insiden kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian.
Aksi yang digelar pada Senin, 1 September 2025 ini diikuti sekitar 80 mahasiswa dari HMI Serang, yang mendesak agar Polda Banten tidak melakukan tindakan represif terhadap demonstran dan mengusut tuntas sejumlah kasus kekerasan yang terjadi sebelumnya.
Dalam aksi tersebut, Ketua HMI Cabang Serang Eman Sulaiman menyampaikan bahwa mereka melakukan demonstrasi sebagai bentuk kritik terhadap kepolisian Polda Banten yang diduga melakukan tindakan represif saat aksi berlangsung.
“Kami mendesak kepada Polda Banten agar jangan sampai melakukan tindakan represif kepada massa aksi. Karena menyampaikan aspirasi dijamin undang-undang dan kami sebagai mahasiswa tentu sangat tertib,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 1 September 2025.
Selain menuntut agar kepolisian menghindari kekerasan saat mengamankan demonstrasi, Eman juga menegaskan perlunya keadilan dalam mengusut kasus kekerasan yang melibatkan anggota polisi.
Ia menyoroti insiden di mana dua anggota Brimob diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan staf Kementerian Lingkungan Hidup, serta kejadian di mana pelajar mengalami luka serius setelah dilempar helm oleh anggota polisi, hingga kini kondisinya masih koma di RSUD Banten.
“Ya kami tegaskan bahwa Polda Banten harus mengusut secara tuntas, agar keadilan betul-betul dirasakan masyarakat,” katanya.
Mengenai instruksi Kapolri terkait penindakan tegas terhadap pelaku kerusuhan, Eman menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah tersebut, asalkan dilakukan secara proporsional dan tidak mengabaikan hak demonstran yang tertib.
“Mungkin kalau ada pelaku anarkis, merusak fasilitas umum, kami juga oknum seperti itu harus ditindak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar polisi tetap menjaga keamanan dan hak warga yang menyampaikan aspirasi secara tertib, demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (Red/Dwi)







