Home / Daerah

Senin, 15 September 2025 - 14:18 WIB

Pandeglang Tekan Anak Tidak Sekolah Lalui Sinergi OPD

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang Nono Suparno, saat ditemui di kantornya pada Senin, 15 September 2025. | Doc.difeni - BNC

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang Nono Suparno, saat ditemui di kantornya pada Senin, 15 September 2025. | Doc.difeni - BNC

BagusNews.Co – Tahun ajaran 2024-2025 di Pandeglang menjadi tonggak penting dalam upaya penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pandeglang terus berupaya keras mengatasi permasalahan ATS dengan melibatkan berbagai pihak secara sinergis.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang Nono Suparno mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 2024-2025, tercatat sekitar 6.000 siswa belum terdaftar aktif bersekolah. Namun, berkat kolaborasi bersama kepala sekolah, operator pendidikan jenjang SD dan SMP, serta OPD lintas sektoral seperti Dukcapil, Kementerian Agama, dan KCD, angka tersebut berhasil ditekan hingga menyisakan sekitar 2.000 siswa.

“Penurunan angka ATS ini adalah hasil kerja bersama yang kami lakukan secara intens, baik di level sekolah maupun lintas perangkat daerah,” jelasnya saat di temui di kantornya pada Senin, 15 September 2025.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Tegaskan Dirinya Sangat Serius Tangani Non ASN

Meskipun pencapaian ini cukup signifikan, menurutnya, jumlah ATS cenderung meningkat kembali saat penghujung tahun ajaran. Hal ini dipicu oleh faktor ekonomi, budaya lokal, dan kondisi keluarga yang beragam.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan formal.
Dengan bantuan yang sudah diberikan seperti KIP, PKH, PIP BOS, dan lain sebagainya sehingga tidak ada alasan mendukung hingga masyarakat melaksanakan ATS.

Begitupun dengan pilihan masyarakat, Pemerintah daerah tidak melarang apabila anak memilih melanjutkan ke pesantren, dengan catatan pesantren tersebut menyediakan sekolah atau mengelola kesetaraan yang diakui.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah Akibat Proyek Tol Serang-Panimbang

Dukcapil juga dilibatkan guna menyinkronkan data kependudukan dengan data pendidikan agar tidak ada anak yang terlewatkan maupun tercatat ganda. Kerja sama antar OPD ini diharapkan dapat mengurangi jumlah ATS secara berkelanjutan setiap tahunnya.

“Penanganan ATS bukan hanya kewajiban dinas pendidikan, melainkan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat. Karena pendidikan adalah hak dan kewajiban yang harus kita jaga bersama,” tegasnya optimis.

Langkah terpadu ini diharapkan membawa perubahan positif untuk generasi muda Pandeglang, membuka akses pendidikan yang inklusif, dan menekan angka putus sekolah yang selama ini menjadi tantangan bersama. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Salurkan 59 Ton Beras CPP bagi Masyarakat

Daerah

RSAW Luncurkan Aplikasi SOCA Bagi Masyarakat Secara Gratis, Ini Caranya

Daerah

Bank Banten Kembali Gandeng Kejati Dalam Penanganan Masalah Hukum

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Minta Bidan di Provinsi Banten Lakukan Dua Hal Ini

Daerah

Al Muktabar Apresiasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten

Daerah

Andra Soni Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau

Daerah

Jelang Hari Jadi Kota Cilegon ke-26, Yuk Intip Persiapan Acaranya

Daerah

Kota Cilegon Sukses Jadi Tuan Rumah, City Sanitation Summit 2025 Digelar di Ternate