Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Jumat, 21 November 2025 - 19:15 WIB

Pria 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi l Dok. NET

Ilustrasi l Dok. NET

BagusNews.Co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang meringkus seorang pria berinisial R (69) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Sobang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto menyatakan bahwa pelaku telah mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku inisial R melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Widianto pada Jumat, 21 November 2025.

Menurut Ipda Widianto, kasus dugaan tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku R di rumah korban di Kecamatan Sobang, saat kondisi sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Gelar Gerakan Pangan Murah

“Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tahu siapa-siapa, kalau kasih tau kamu akan saya pukul,” ungkapnya, menirukan ucapan pelaku.

Akibat tindakan pelaku, korban diketahui mengalami kehamilan selama tiga bulan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban hamil 3 bulan,” ungkap Ipda Widianto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan bahwa polisi masih terus mendalami kasus ini. Hal ini dikarenakan ada dugaan bahwa korban juga mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri ketika sedang berada di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Polres Pandeglang Ringkus Pria di Jiput

“Baru satu pelaku, nanti kita gali lagi,” jelas Iptu Alfian Yusuf.

Iptu Alfian menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara selama maksimal 15 tahun. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komisi X DPR RI Awasi Penerimaan Siswa Baru di Kota Serang

Daerah

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Barcode dan Plat Nomor Palsu

Daerah

Ratusan Awak Kabin Bandara Soekarno-Hatta Jalani Pemeriksaan Narkoba

Daerah

Kolaborasi Lenong Betawi dan Ubrug Banten Bakal Pentas Bareng di Kota Cilegon

Daerah

Keluhkan Sepi Pembeli, Pedagang Pasar Anyar Minta Pemkot Tangerang Tindak Tegas PKL

Daerah

Pemprov Banten Jadwal Ulang Program Kegiatan 2023

Daerah

Pembobolan ATM Bank Banten di Serang, Pelaku Masuk Melalui Atap dengan Modus Canggih

Daerah

Tindaklajuti Arahan Presiden, Polres Pandeglang Bersihkan Pantai Carita