Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Jumat, 21 November 2025 - 19:15 WIB

Pria 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi l Dok. NET

Ilustrasi l Dok. NET

BagusNews.Co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang meringkus seorang pria berinisial R (69) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Sobang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Widianto menyatakan bahwa pelaku telah mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku inisial R melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Widianto pada Jumat, 21 November 2025.

Menurut Ipda Widianto, kasus dugaan tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku R di rumah korban di Kecamatan Sobang, saat kondisi sedang sepi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengancam korban agar menuruti keinginannya.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Tegaskan Komitmen Hadapi Potensi Bencana Melalui Kesiapsiagaan

“Dibarengi dengan ancaman, jadi si pelaku mengancam korban jangan kasih tahu siapa-siapa, kalau kasih tau kamu akan saya pukul,” ungkapnya, menirukan ucapan pelaku.

Akibat tindakan pelaku, korban diketahui mengalami kehamilan selama tiga bulan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban hamil 3 bulan,” ungkap Ipda Widianto.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf menambahkan bahwa polisi masih terus mendalami kasus ini. Hal ini dikarenakan ada dugaan bahwa korban juga mengalami pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri ketika sedang berada di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Hamil Besar, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Pandeglang

“Baru satu pelaku, nanti kita gali lagi,” jelas Iptu Alfian Yusuf.

Iptu Alfian menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara selama maksimal 15 tahun. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

‎Partai Golkar Bayar Sewa Gedung ke Pemkot Serang, Walikota Budi: Enggak Ada yang Gratis

Daerah

Guru dan Kepsek Diminta Berperan Aktif Wujudkan Kondusifitas di Sekolah

Daerah

Terpilih Secara Aklamasi, Ketua PW GP Ansor Banten Tb Adam Marifat : Kita Akan Berjuang Bersama

Daerah

Pemprov Banten Dorong Kolaborasi Penguatan Ketahanan Pangan

Daerah

Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Ojek Online, Polresta Tangerang Gelar Peringatan Isra Mi’raj

Daerah

Bawaslu Banten Komentari Simulasi Pemungutan Suara Pilpres Oleh KPU Kabupaten/Kota 

Daerah

Rutan Pandeglang Cetak Narapidana Jadi Mekanik Handal, Siap Reboisasi Kriminal ke Usaha Mandiri

Daerah

Luncurkan Maskot, KPU Kabupaten Serang Optimistis Partisipasi Pemilih Tinggi