Home / Daerah

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:21 WIB

Fokus Penataan TPA Cipeucang, DPRD Tangsel Perketat Pengawasan Pengelolaan Sampah di Masa Darurat

Kondisi TPA Cipeucang, Kota Tangsel l Dok. Munjul-BNC

Kondisi TPA Cipeucang, Kota Tangsel l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di wilayahnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid, saat diwawancarai wartawan pada Senin, 29 Desember 2025.

Rasyid menegaskan bahwa langkah pengawasan ini sangat penting mengingat saat ini, berdasarkan Keputusan Walikota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025, sampah di kota tersebut dikategorikan dalam status tanggap darurat.

Status tersebut menunjukkan bahwa masalah pengelolaan sampah menjadi perhatian utama dan perlu penanganan serius.

Rasyid menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD mencakup proses yang sedang berjalan maupun yang akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel terkait pengelolaan sampah. Salah satu fokus utama adalah pengawasan terhadap proses penataan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

Baca Juga :  Mahasiswa Dorong Polda Banten Netral di Pilkada Serentak 2024

“Pengawasan yang ketat itu kita akan kawal. Sampah yang sedang, dan ini yang akan dilakukan, itu kita lakukan pengawasan,” ujarnya kepada wartawan, usai diskusi pemuda di kantor GP Ansor Tangsel.

Terkait penataan Cipeucang, ia menambahkan, DPRD akan mengawasi progres setiap perencanaan dan penataan yang dirancang oleh Pemkot Tangsel.

Selain pengawasan terhadap penataan, Rasyid mengungkapkan bahwa DPRD juga terus mendorong Pemkot Tangsel untuk melakukan penanganan sampah secara jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ia menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan sampah akan menjadi bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Baca Juga :  Canangkan TPS3R untuk Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

“Ya tentunya (revisi Perda) nanti, kalau dari sisi hal yang sifatnya kita berkaitan dengan existing atau kaitan dengan kondisi hari ini, tentunya peraturan yang terbaru itu adalah keputusan Walikota yang berkaitan dengan darurat sampah,” katanya.

Selanjutnya, kata Rasyid, DPRD akan melakukan pengawasan secara detail berkaitan dengan penanganan apa saja dalam situasi darurat sampah yang sudah dilakukan, sedang dilakukan, dan akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel.

Rasyid menegaskan bahwa dengan konsistensi dan pengawasan yang ketat, persoalan sampah di Tangsel diyakini akan segera mendapatkan solusi.

“Saya kira kalau ini berjalan semuanya, insyaallah persoalan yang hari ini dialami oleh Tangerang Selatan bisa terselesaikan,” tutupnya. (Red-Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Skema Barter Lahan Kepada Kantor Imigrasi

Daerah

Yedi Rahmat Tinjau Sumur Bor Air Bersih di Kasemen

Daerah

A Damenta Bentuk Tim Khusus Persiapan Masa Transisi Gubernur Banten Terpilih

Daerah

Pelantikan 227 Pejabat di Kabupaten Serang, Bupati Zakiyah Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Daerah

Awal Tahun 2025, Pemkot Serang Kerahkan 16 Puskesmas Deteksi Dini TBC

Daerah

Pemkot Serang Ganti Gate Parkir Stadion Maulana Yusuf Ciceri

Daerah

Bijak Pilih Makanan Saat Berbuka, Hindari Risiko Penyakit Kronis

Daerah

Takaran Tak Sesuai, Diskoumperindag Kabupaten Serang Sikapi Isu MinyaKita