BagusNews.Co – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Banjir Kota Cilegon, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pertambangan di wilayah perbatasan sejak 20 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons tegas pemerintah daerah untuk menekan potensi bencana banjir dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan.
Sidak dipimpin langsung oleh Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, didampingi jajaran Forkopimda, di antaranya Kapolres Cilegon, Dandim, Kajari dan Danlanal.
Titik pertama yang dikunjungi adalah wilayah Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Dalam tinjauan tersebut, ditemukan aktivitas tambang yang masuk dalam wilayah Kota Cilegon sebenarnya telah berhenti. Namun, aktivitas pengerukan masih berlangsung masif di lahan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang.
“Setelah kami cek, ternyata aktivitas di lokasi Kota Cilegon sudah tidak ada. Namun, lokasi ini berbatasan dengan Kabupaten Serang yang masih aktif melakukan aktivitasnya,” kata Aziz kepada wartawan.
Meski lokasi tambang berada di wilayah Kabupaten Serang, dampaknya dirasakan langsung oleh infrastruktur Kota Cilegon. Truk-truk pengangkut pasir bermuatan lebih (over tonase) diketahui masih menggunakan jalan-jalan protokol di Cilegon, yang memicu kerusakan jalan.
Aziz menegaskan meminta pengelola tambang dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi agar kendaraan tambang dari Kabupaten Serang tidak melewati jalan Kota Cilegon.
Penimbunan pasir (stockpile) yang saat ini berada di JLS akan dihentikan dan digeser ke area dekat pintu tol Cilegon Timur. Dishub dan Satpol PP akan melakukan pengecekan rutin mulai hari ini hingga waktu yang tidak ditentukan.
Berdasarkan data dari Satgas, terdapat 32 titik tambang di wilayah Cilegon. Namun, hasil pemetaan menunjukkan ada 8 titik utama yang dinilai menjadi pemicu banjir di empat kecamatan, yakni Cibeber, Cilegon, Citangkil, dan Ciwandan.
“Sesuai surat Pak Wali Kota, untuk penambangan di Cilegon diminta menghentikan aktivitasnya sementara sampai waktu yang tidak ditentukan. Terutama yang berdampak banjir atau tidak memiliki izin, itu sudah ditutup,” tegas Aziz.
Terkait kerugian fisik akibat rusaknya infrastruktur, Aziz berharap adanya komunikasi antar Forkopimda Cilegon dan Kabupaten Serang. Ia mengimbau agar para penambang di wilayah Kabupaten Serang menggunakan akses jalan di wilayahnya sendiri agar tidak merusak jalan yang sudah dibangun Pemkot Cilegon.
“Kami tidak meminta anggaran ke sana (Kabupaten Serang), intinya tanggung jawab masing-masing saja. Jika ada kerusakan lingkungan di Cilegon akibat aktivitas tersebut, kami mohon dikembalikan, misalnya melakukan penghijauan kembali di bekas galian,” bebernya. (Red/Arise)







