BagusNews.Co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan inovasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pembentukan Agen Samsat yang akan ditempatkan di desa dan kelurahan.
Dengan hadirnya Agen Samsat tersebut diharapkan dapat mempermudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat, gerai Samsat, maupun Samsat Keliling.
Program tersebut akan mulai diluncurkan pada 30 Juni 2026 dengan Kabupaten Tangerang sebagai pilot project. Selanjutnya, layanan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kehadiran Agen Samsat merupakan upaya untuk memberikan kemudahan akses pelayanan perpajakan kepada masyarakat, terutama yang berada di wilayah yang jauh dari kantor pelayanan Samsat.
“Membayar pajak tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membayar di Samsat, gerai Samsat, ataupun Samsat Keliling. Tapi nanti akan ada Agen Samsat yang ditempatkan di desa dan kelurahan,” ungkap Berly.
Menurutnya, Agen Samsat akan diisi oleh sumber daya yang berasal dari luar ASN maupun PPPK. Bapenda akan merekrut aparatur pemerintah desa dan kelurahan, Koperasi Desa (KOPDES), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga masyarakat yang berminat menjadi Agen Samsat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berly menjelaskan, pada tahap awal dibutuhkan sebanyak 1.553 Agen Samsat untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Launching tanggal 30 Juni, diawali dari wilayah Kabupaten Tangerang sebagai pilot project,” katanya.
Dirinya berharap keberadaan Agen Samsat nantinya mampu menjangkau masyarakat hingga ke desa-desa, sehingga warga di berbagai wilayah tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk membayar PKB.
“Kalau kita bicara pilot project, ini adalah bagian yang mengawali. Mungkin nanti ke depan, baik masyarakat di Sumur, di Cigelis, ataupun di Citorek itu jangan jauh-jauh lagi untuk membayar. Itu harapan kami. Jadi di desa dan kelurahannya pun bisa membayarkan pajak,” imbuhnya.
Melalui inovasi ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap pelayanan pembayaran PKB menjadi semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(Red/Dede)







