Home / Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:27 WIB

Polres Pandeglang Ungkap Spesialis Pembobolan Minimarket, 7 Tersangka Ditangkap

Kapolres Pandeglang dan Corporate Communication saat kegiatan press conference di Lobi polres Pandeglang| Dok. Difeni - BNC

Kapolres Pandeglang dan Corporate Communication saat kegiatan press conference di Lobi polres Pandeglang| Dok. Difeni - BNC

BagusNews.Co – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan tiga minimarket modern di wilayah hukum pandeglang.

Dalam kasus tersebut Polres Pandeglang berhasil menangkap tujuh tersangka dengan inisial SK, SN, DD, UJ, YY, AD, dan RS.

Penangkapan tujuh tersangka serta menyita barang bukti rokok, kosmetik, tali tambang, kunci T, dan alat bor. Yang di dominasi dengan berbagai merek rokok.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan Aksi pencurian dilakukan dengan dua modus, pembobolan plafon belakang serta penghancuran gembok pager depan.

“Aksi ini dilakukan dengan 2 cara yaitu melakukan pembobolan lewat plafon belakang, barang bukti nya ada tali tambang, kunci t, dan dari gerbang depan dengan penghancuran gembok pager depannya,” ungkapnya saat press conference di Lobi polres Pandeglang pada Kamis, 29 Januari 2026.

Baca Juga :  Percepat Sertifikasi Aset, BPN dan PLN UID Banten Teken Perjanjian Kerja Sama

Dalam kesempatan itu, Polres Pandeglang juga mengungkapkan salah satu tersangka berinisial DD dan AY yang melakukan pencurian kendaraan bermotor yang berjumlah 4 unit motor.

“Kita ungkap pencurian kendaraan bermotor ada 4 kendaraan sepeda motor dengan modus melakukan perusakan dengan menggunakan ada alat bor, Gerindra, untuk melakukan perusakan juga menggunakan kunci T,” lanjutnya.

Sementara, Corporate Communication, Mardiah mengapresiasi penuh kepada Polres Pandeglang yang telah mengamankan dan mengungkapkan aksi pencurian di beberapa outlet minimarket modern di wilayah Pandeglang.

“Tentunya ini bukan hal yang mudah pasti ini butuh kerja keras dan kekompakan dalam mengungkapkan serta menangkap pelaku ini, kami sekali lagi memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada polres Pandeglang dan mengucapkan terimakasih banyak atas kerja keras untuk usaha nya sehingga hari ini pun bisa disampaikan kepada rekan rekan semua atas apa yg telah diupayakan polres Pandeglang,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, BKPSDM: Bukan Karena Buruk, Tapi untuk Percepatan Pembangunan

Mardiah menekankan bahwa sinergitas antara perusahaan dan lembaga hukum menjadi sesuatu yang sangat penting untuk menjaga kondusifitas dan keamanan lingkungan.

Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Brand Lokal Womenwear Salurkan Bantuan Renovasi Rumah

Daerah

Pemprov Banten Tindaklanjuti Aspirasi Serikat Buruh Sesuai Kewenangan

Daerah

A Damenta Ungkap Banyak Kenangan dan Pengalaman Selama Jadi Pj Gubernur Banten

Daerah

Idul Adha Rabu atau Kamis, Kemenag Kota Serang : Silakan Ikut Pemerintah atau Muhammadiyah

Daerah

GMNI Desak Pemkot Serang Evaluasi Pengelolaan RKUD di Bank Banten

Daerah

Daftar ke KPU, Berkas Persyaratan Andika-Nanang Dinyatakan Lengkap

Daerah

Ajak Siswa Giat Membaca, Bupati Pandeglang Dewi : Agar Mampu Menghadapi Tantangan Global

Daerah

Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Anggota DPRD Hasil PAW Utamakan Kepentingan Warga