BagusNews.Co – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bisa menggunakan jatah kuota 12 hari cuti tahunan.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan ASN Kota Serang berhak mendapatkan 12 hari cuti tahunan dalam satu tahun, dan cuti Lebaran akan masuk dalam kuota tersebut.
”Setiap ASN berhak mendapatkan 12 hari cuti tahunan dalam satu tahun, dan cuti yang diambil untuk Lebaran akan masuk dalam kuota tersebut,” ujar Murni kepada awak media, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menyampaikan permohonan cuti dapat diajukan kapan saja selama ASN masih aktif melaksanakan tugasnya, namun saat ini belum banyak ASN yang mengajukan cuti tahunan.
”Permohonan cuti dapat diajukan kapan saja selama ASN masih aktif melaksanakan tugasnya. Sampai saat ini belum banyak ASN yang mengajukan cuti tahunan,” tambahnya.
Murni menyebutkan bahwa masih dalam tahap menunggu Surat Edaran (SE) atau kebijakan terbaru dari pihak berwenang, terkait penentuan hari libur dan cuti bersama untuk periode Lebaran mendatang.
”Untuk libur dan cuti yang diambil ASN itu kembali kepada yang bersangkutan, yang jelas cuti tahunan ASN itu 12 hari,” katanya.
Murni mengimbau ASN yang berencana mengambil cuti untuk Lebaran agar segera mengajukan permohonan selama belum memasuki masa libur.
”Hal ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” pungkasnya. (Red/ Roy)







