Home / Daerah / Ekonomi / Nasional

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:21 WIB

Dilema Swasembada Pangan, 50 Persen Pengembang REI Banten Terancam Kolaps

Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali saat diwawancarai wartawan usai kegiatan buka bersama dan santunan anak yatim serta kaum duafa di Pokel Garden, Kota Serang, pada Rabu sore, 11 Maret 2026 l Dok. Dwi MY-BNC

Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali saat diwawancarai wartawan usai kegiatan buka bersama dan santunan anak yatim serta kaum duafa di Pokel Garden, Kota Serang, pada Rabu sore, 11 Maret 2026 l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Pengetatan aturan alih fungsi lahan melalui kebijakan lahan baku sawah (LBS) yang berlaku pada tahun ini menjadi tantangan krusial bagi pengembang perumahan di Indonesia,  termasuk di Banten yang terancam kehilangan potensi investasi hingga triliunan rupiah.

Para pelaku industri properti di Banten menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap masa depan sektor perumahan akibat terkuncinya lahan baku sawah untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Terlebih, baru-baru ini pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 mengatur tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Demikian terungkap saat Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Banten mengadakan kegiatan buka bersama dan santunan anak yatim serta kaum duafa di Pokel Garden, Kota Serang, pada Rabu sore, 11 Maret 2026.

Diketahui, pemerintah saat ini menargetkan penguncian 87 persen dari total LBS sebagai sawah abadi. Dampaknya, pengembang yang telah memiliki izin lokasi hingga izin pembangunan kini terjebak dalam ketidakpastian hukum karena lahan mereka masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilarang keras untuk dialihfungsikan.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali mengungkapkan, kebijakan swasembada pangan yang diterapkan pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap operasional pengembang di wilayah Banten. Menurutnya, banyak proyek yang kini mengalami kemacetan total akibat benturan regulasi tersebut. “Masalah kebijakan soal swasembada pangan yang telah diterapkan oleh pemerintah pusat yang berdampak terhadap para pengembang yang ada di Banten. Usaha mereka terhambat karena terkait dengan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Air Terjun dan Kebun Durian Jadi Daya Tarik Wisatawan, Bupati Serang Resmikan Desa Wisata Curuggoong

Roni menekankan, kondisi ini tidak hanya terjadi di Banten, melainkan merata di seluruh Indonesia. Jika tidak segera dicarikan solusi yang bijaksana, ia khawatir industri properti akan mengalami guncangan hebat yang berujung pada kebangkrutan para pengembang. Ia juga menyoroti risiko jangka panjang terhadap iklim investasi nasional. “Ini punya potensi akan menghilangkan kepercayaan investor terhadap industri properti di Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan data internal DPD REI Banten, lanjut Roni, diperkirakan sekitar 50 persen anggota terdampak oleh aturan baru ini. Nilai investasi yang terhenti pun sangat fantastis, mencakup angka triliunan rupiah. Selain itu, permasalahan utama terletak pada tumpang tindihnya status lahan: pengembang telah mengantongi izin resmi, namun secara mendadak lahan tersebut ditetapkan sebagai lahan baku sawah dalam peta terbaru pemerintah.

Ia mengatakan, dampak domino dari terhambatnya sertifikasi lahan ini sudah mulai dirasakan oleh masyarakat luas. Pembangunan perumahan terpaksa berhenti, dan konsumen yang telah melakukan pemesanan (booking) mulai melakukan pembatalan massal karena ketidakpastian waktu serah terima unit. Hal ini menciptakan keresahan bagi pengembang kecil maupun besar.

“Termasuk pengembang besar juga terdampak. Nah, ini menyebabkan teman-teman tidak bisa bergerak karena tanahnya kan di situ tidak boleh dialihfungsikan. Jadi tidak bisa diapa-apakan. Padahal mereka sudah punya izin. Nah ini yang menjadi pertanyaan kita, kepastian hukumnya seperti apa. Mereka sudah punya izin, tapi karena kebijakan dari pemerintah pusat, kemudian semuanya distop. Nah harusnya lebih bijaklah,” tambah Roni.

Baca Juga :  Berbagi Bahagia, Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan 1.192 Paket Sembako Untuk Pramubakti Pemprov Banten

Meskipun dalam posisi yang sulit, REI Banten menegaskan komitmennya untuk tetap menyelaraskan diri dengan program pemerintah. Namun, mereka menuntut adanya asas keadilan dalam implementasinya agar sektor perumahan tidak dikorbankan demi mengejar swasembada pangan. “Kita tetap mendukung program swasembada pangan, tapi juga harus memperhatikan asas keadilan,” tuturnya.

Sebagai langkah konkret, REI Banten telah bergerak melakukan koordinasi lintas sektoral, mulai dari BPN Kanwil hingga pemerintah daerah di bagian tata ruang. Di tingkat pusat, DPP REI juga telah melakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperjuangkan nasib para pengembang. Aspirasi ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Menteri dalam forum Rakernas REI.

Hingga saat ini, para pengembang masih menunggu kebijakan diskresi atau solusi teknis dari pemerintah agar proyek yang sudah memiliki izin sebelum aturan baru terbit tetap bisa berjalan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat Indonesia. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Syafrudin Perintahkan ASN Pemkot Serang Belanja di Pasar Tradisional

Daerah

Forum CSR Temui Kapolresta Serang Kota, Ini yang Dibahas

Daerah

Andra Soni dan Dimyati Ukir 19 Penghargaan Sepanjang 2025

Daerah

Kawal Program Kepala Daerah, Fahmi Hakim Ingin Masyarakat Satukan Harapan Banten Maju

Daerah

Dinkes Banten Ajak OPD Ikuti Pengukuran Kebugaran

Daerah

BPRS Cilegon Mandiri dan Kejari Cilegon Kolaborasi Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN

Daerah

Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Gelar PKM Di MA Tarbiyah Islamiyah

Daerah

Gelar FGD IKIP di Provinsi Banten, KI Pusat Dorong Keterbukaan Informasi Berdampak Positif Bagi Masyarakat