Home / Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 17:23 WIB

Petani dan Nelayan Tolak Perubahan RTRW di Serang Utara, Khawatir Bernasib Seperti Tangerang

Ketua Advokasi Lingkungan FKPN Serang Utara, Iqbal Riyadhi I Dok. Roy-BNC

Ketua Advokasi Lingkungan FKPN Serang Utara, Iqbal Riyadhi I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Forum Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menyuarakan penolakan keras terhadap rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah utara Kabupaten Serang.

‎Ketua Advokasi Lingkungan FKPN, Iqbal Riyadhi, menuding perubahan aturan tersebut diduga kuat hanya untuk melayani kepentingan korporasi besar, diduga kuat terkait dengan Agung Sedayu Group.

‎Kritikan keras ini dilontarkan setelah upaya audiensi yang dilakukan masyarakat tidak kunjung mendapat respons dari Bupati maupun DPRD Kabupaten Serang. Padahal surat permohonan telah dikirimkan sejak enam bulan lalu dan yang terakhir pada Senin (12/4/2026) kemarin.

‎”Kami sudah dua kali bersurat, namun sampai hari ini belum ada disposisi untuk menerima audiensi dari masyarakat Serang Utara,” ujar Iqbal, ditemui di Kantor Setda Kabupaten Serang, Rabu, 16 April 2026.

‎”Intinya kami sedang menagih keberanian politik DPRD untuk mau berkomunikasi. Jangan main corat-coret tata ruang di atas meja tanpa melihat dampak sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  May Day 2026 di Serang Bakal Meriah, Bupati Ratu Zakiyah Hadirkan Pelayanan Gratis dan Artis Nasional

‎Iqbal menegaskan bahwa adanya indikasi kuat bahwa revisi tata ruang ini dilakukan demi kepentingan bisnis. Berdasarkan penelusurannya, terdapat dua perusahaan yakni PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah yang telah mendapatkan izin prinsip (PKKPR) pada tahun 2021-2022.

‎Menurutnya, kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor properti dan industri, yang mana wilayah Serang Utara secara aturan aslinya diperuntukkan bagi sektor perikanan dan pertanian.

‎”Kenapa tata ruang harus diubah? Karena izin perusahaan sudah keluar, tapi aturan ruangnya belum mendukung. Jadi jelas terlihat tata ruang ini direvisi hanya untuk melayani kepentingan perusahaan tersebut,” tegasnya.

‎Lebih jauh, Iqbal mengungkap bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan afiliasi dari PT Alam Sedayu Makmur, yang 99 persen sahamnya dikuasai oleh Agung Sedayu Group.

Baca Juga :  Yedi Rahmat sebut Kenaikan tarif PBB Bawa Dampak Positif Bagi PAD Kota Serang

‎”Kita sudah tahu watak ekspansi grup ini. Contohnya di PIK 2, Tangerang, bagaimana keganasannya dalam menguasai lahan. Kami tidak ingin hal serupa menimpa masyarakat Kabupaten Serang dan mematikan mata pencaharian petani serta nelayan,” ungkap dia.

‎Karena audiensi yang diharapkan tidak kunjung terealisasi, FKPN menyatakan akan segera merumuskan langkah selanjutnya. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika aspirasi masyarakat terus diabaikan.

‎Iqbal juga menyoroti sikap eksekutif yang dinilai hanya sibuk memoles citra di media sosial, namun enggan turun mendengar keluhan rakyat.

‎”Kita melihat semua politisi dan eksekutif di sini sibuk memoles citra di media, sementara rakyat mau ngobrol persoalan serius tapi tidak ditanggapi,” tandasnya. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ogah Kembalikan Mobil Dinas Walikota Serang, Syafrudin: Saya Mau Beli Tapi Dipersulit

Daerah

DPUPR Provinsi Banten Raih Predikat Badan Publik Informatif

Daerah

Kades dan ASN Berpotensi Tak Netral, Bawaslu Kabupaten Serang Belum Kantongi Juknis PSU

Daerah

Pemkot Cilegon Gelar Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama

Daerah

Polda Banten Ringkus 5 Selebgram Endorsemen Judol

Daerah

14 Tahun Komunitas BJS Konsisten Lestarikan Bahasa dan Kuliner Khas Kota Serang

Daerah

Jelang HUT Tanah Jawara, PBI Dorong Kebaya Jadi Identitas Perempuan Banten

Daerah

‎Wujudkan Indonesia ASRI, Bupati Serang Dampingi Kapolda Tanam 3.000 Pohon