BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2025. Ini menandai pencapaian ke-15 kalinya secara berturut-turut, sebuah bukti nyata komitmen terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Raihan Opini WTP terungkap pada penyerahan LHP yang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, pada Selasa, 26 Mei 2026. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan daerah dari delapan kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, termasuk Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Ketua DPRD Bahrul Ulum, Sekda Zaldi Dhuhana, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Yang jelas ini merupakan capaian yang luar biasa. Ini adalah kali ke-15 Kabupaten Serang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Banten,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Zakiyah.
Ia menekankan, raihan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh elemen di lingkungan Pemkab Serang. “Ini tentunya capaian yang kita dapatkan berkat kerja keras dari seluruh kepala OPD, baik inspektur, sekda, dan seluruhnya. Tanpa kerja sama, tanpa kerja keras, kita tidak mungkin dapat WTP lagi,” tegasnya.
Menurutnya, pencapaian ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Oleh karena itu, Zakiyah mengajak seluruh jajaran Pemkab Serang untuk terus mempertahankan capaian yang hari ini didapatkan. “Sehingga tata kelola keuangan di wilayah kami, Pemerintah Kabupaten Serang, bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Dalam upaya mempertahankan standar akuntabilitas yang tinggi, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Jika tidak taat terhadap regulasi, akan terjadi temuan BPK. “Maka saya minta ke teman-teman kepala OPD untuk taat regulasi, lakukan sesuai dengan yang seharusnya. Jangan keluar dari aturan itu. Kalau keluar dari aturan dan regulasi, pasti kita akan ada temuan di masa-masa yang akan datang. Maka dengan adanya temuan, kita akan terus tindak lanjuti,” paparnya.
Prestasi Pemkab Serang ini tercatat dalam persentase 83,57 persen dari keseluruhan hasil pemeriksaan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2025.
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum turut menyampaikan apresiasinya. “Saya kira ini menjadi kado terindah buat Pemerintah Kabupaten Serang di usia 1 tahun perjalanan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Opini ini membuktikan, pemerintah daerah sudah on the track dalam menjalankan program,” ujarnya.
Ia menambahkan harapan agar Pemkab Serang dapat terus memperkuat sistemnya demi hasil yang lebih maksimal di masa mendatang, bahkan tanpa catatan sama sekali. “Kalau bisa, bukan hanya 83,57 persen. Kalau bisa di tahun yang akan datang tidak ada catatan apa pun, sehingga tidak ada yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini didasarkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi.
Dalam kesempatan yang sama, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten juga memberikan opini WTP kepada beberapa daerah lain di Banten, yaitu Pemkot Serang, Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkot Cilegon, dan Pemkab Lebak. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerima opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal. (Red/Dwi)
Tags: Kabupaten Serang, Opini WTP, BPK RI, Laporan Keuangan, Akuntabilitas Keuangan, Tata Kelola Keuangan, Pemerintah Daerah, Provinsi Banten, LHP BPK,







