Home / Daerah / Politik

Jumat, 27 Oktober 2023 - 22:18 WIB

DPRD Kota Serang Segera Umumkan Pemberhentian Jabatan Walikota Syafrudin

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang telah menerima Surat Edaran (SE) Sekda Banten, Nomor 100.1.4.2/3552-Pemotda/2023 tentang Pemberhentian Jabatan Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin periode 2018-2023.

Menindaklanjuti SE tersebut, DPRD Kota Serang tengah mempersiapkan rapat paripurna pembahasan akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang pada 5 November 2023 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, proses pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan satu bulan sebelum akhir masa jabatan.

“Jadi harus ada proses 30 hari sebelum masa jabatan Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota, karena akhir masa jabatan 5 Desember, maka diproses mulai 5 November,” kata Hasan kepada wartawan, Jum’at (27/10/2023).

Hasan menjelaskan, bahwa untuk proses yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, yaitu tentang pengumuman pemberhentian masa jabatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang, yang nantinya akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Baca Juga :  Bupati Pandeglang Raih Penghargaan Nasional: Dorong Tata Kelola Desa Unggul dan Pembangunan Cepat

“Jadi memang proses itu harus segera kami lakukan sebelum 30 hari masa jabatan kepala daerah itu habis. Termasuk membahas proses penjabat (Pj) Walikota Serang, sehingga ketika masa jabatannya habis tidak ada kekosongan,” bebernya.

Selain itu, kata Hasan, untuk melaksanakan pembahasan serta usulan nama-nama Pj Walikota Serang, DPRD Kota Serang harus menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk itu mungkin nanti kami nunggu surat edaran dari kemendagr dulu. Karena ada kriteria normatif yang dicantumkan pada peraturan kemendagri nomor 4 tahun 2023,” ucapnya.

Baca Juga :  Kota Serang Dikepung Sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup : Kesadaran Warga Masih Minim

Hasan mengatakan, masa jabatan kepala daerah tentunya harus mempedomani undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1).

“Karena pada prinsipnya menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan, sesuai dengan masa berakhirnya jabatan,” katanya.

Kemudian lanjut Hasan, masa pemberhentian kepala daerah itu akan diumumkan oleh pimpinan DPRD Kota Serang pada rapat paripurna dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian masa jabatan.

“Jadi sesuai dengan surat keputusan Mendagri Nomor 132.36-6164 tahun 2018 tentang pengangkatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang mengnai berita acara pengucapan sumpah jabatan Wali Kota Serang tanggal 5 Desember 2018,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Selama 10 Hari, Nilai Transaksi Pada Kegiatan Banten Automotive Exhibition 2022 di MoS Mencapai Rp 215,8 Miliar

Daerah

Bank Banten Gelar RUPS LB, Gubernur Andra Soni Tekankan Penguatan Stabilitas dan Kinerja

Daerah

Penerima PPPK di Kota Serang Dilaksanakan Secara Profesional, Nanang Saefudin : Tidak Ada Titip-Menitip

Politik

Kampanye ke Kresek, Andra Soni Janjikan Sekolah Gratis

Daerah

Program Bang Andra Hadir di Kasepuhan Cipinang

Daerah

Kota Serang Duduki Peringkat Keempat Angka Pengangguran Terbuka Se Provinsi Banten

Daerah

KPU Banten Terima Surat Suara 9.156.350 Lembar, Paling Banyak Untuk Kabupaten Tangerang

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Canangkan Gerakan Banten Melawan Osteoporosis