Home / Daerah

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:24 WIB

Pemkab dan BPN Kabupaten Serang Lakukan PKS Penanganan Akses Reforma Agraria

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penanganan akses reforma agraria dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Adang Rahmat, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo di aula kantor BPN Kabupaten Serang pada Kamis, 30 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Harlina Ulwiyati menuturkan bahwa sebelum dilakukannya PKS, BPN sudah menyiapkan akses reforma agraria atau sertifikasi tanah bisa melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat.

“Selain itu juga, bisa melalui retribusi tanah dan bisa melalui sertifikasi lintas sektoral dan lain sebagaianya,” ujarnya usai penandatanganan PKS.

Baca Juga :  Gardu Ganjar Gelar 'Maiyah Rakyat': Wadah Bersatunya Rakyat Banten Demi Indonesia Sejahtera

Dari akses reforma agraria tersebut, sambung Harlina, masyarakat berkesempatan mendapatkan sertifikat tanah gratis dan juga mendapatkan akses reforma agraria bagi masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bagaimana caranya dia bisa membesarkan usahanya dengan mengajukan pinjaman permodalan.

“Setidaknya inti tujuan (PKS) ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Serang,” tegas Harlina.

Sementara itu, Adang Rahmat mengapresiasi PKS yang digagas BPN Kabupaten Serang yang bertujuan untuk meningkatan para pelaku UMKM di Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, dengan semangatnya dari rekan BPN, kita juga ikut semangat terus untuk mengembangkan UMKM di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Suhardjo mendukung program PKS yang digagas BPN Kabupaten Serang. Kata dia, PKS sangat bermanfaat bagi masyarakat salah satu bentuk bukti kepemilikan suatu lahan dan bisa digunakan untuk persyaratan mengajukan agunan atau pinjaman tambahan modal kepada perbankan.

Baca Juga :  Walikota Serang Dukung Komunitas Pecinta Otomotif, Kenal Royal Baroe Lewat Car Meet Up

“Karena perbankan di manapun yang diminta agunan untuk melakukan pinjaman. Kalau tidak punya sertifikat, kita akan sulit mendapatkan pinjaman modal di perbankan,” ujarnya.

Kendati demikian, Suhardjo berharap, bagi para pelaku UMKM saat ini semua mencukupi dalam segi permodalan sehingga tidak perlu lagi melakukan peminjaman modal. Namun jika diperlukan pun, akan mudah melakukan peminjaman.

“Kemudahannya karena ada program Prona (proyek operasi nasional agraria) bagi pembudi daya, ini sangat bermanfaat karena gratis tanpa biaya apapun,” tuturnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinkes Provinsi Banten Mendirikan Posko Kesehatan di Pelabuhan Merak dan Bandara Soetta

Daerah

Pemkot Serang Mau Ambil Alih Pasar Induk Rau dari Pihak Swasta, Persamaan Persepsi Terus Diperkuat

Daerah

Jelang Nataru, Pemkab Serang Siapkan Strategi Ini untuk Wisatawan

Daerah

Targetkan Bebas Campak Rubela di 2023, Provinsi Banten Launching Program Bulan Imunisasi Anak Nasional

Daerah

Pemkot Serang Harap RPJPD Dapat Dukungan Pemprov Banten Hingga Pemerintah Pusat

Daerah

Resmikan Pos Warga, Gardu Ganjar: Semoga Warga Makin Produktif

Daerah

Peringati Maulid Nabi, Warga Perumahan Bumi Banten Indah Berbagi Sembako

Daerah

Andra Soni Tekankan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat dalam Kesiapsiagaan Bencana