Home / Daerah

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:24 WIB

Pemkab dan BPN Kabupaten Serang Lakukan PKS Penanganan Akses Reforma Agraria

BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penanganan akses reforma agraria dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang Harlina Ulwiyati, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Adang Rahmat, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang Suhardjo di aula kantor BPN Kabupaten Serang pada Kamis, 30 November 2023.

Pada kesempatan tersebut, Harlina Ulwiyati menuturkan bahwa sebelum dilakukannya PKS, BPN sudah menyiapkan akses reforma agraria atau sertifikasi tanah bisa melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat.

“Selain itu juga, bisa melalui retribusi tanah dan bisa melalui sertifikasi lintas sektoral dan lain sebagaianya,” ujarnya usai penandatanganan PKS.

Baca Juga :  Pemkot Serang Akan Naikkan Gaji Honorer

Dari akses reforma agraria tersebut, sambung Harlina, masyarakat berkesempatan mendapatkan sertifikat tanah gratis dan juga mendapatkan akses reforma agraria bagi masyarakat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bagaimana caranya dia bisa membesarkan usahanya dengan mengajukan pinjaman permodalan.

“Setidaknya inti tujuan (PKS) ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Serang,” tegas Harlina.

Sementara itu, Adang Rahmat mengapresiasi PKS yang digagas BPN Kabupaten Serang yang bertujuan untuk meningkatan para pelaku UMKM di Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, dengan semangatnya dari rekan BPN, kita juga ikut semangat terus untuk mengembangkan UMKM di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Senada dengan itu, Suhardjo mendukung program PKS yang digagas BPN Kabupaten Serang. Kata dia, PKS sangat bermanfaat bagi masyarakat salah satu bentuk bukti kepemilikan suatu lahan dan bisa digunakan untuk persyaratan mengajukan agunan atau pinjaman tambahan modal kepada perbankan.

Baca Juga :  Aset Tak Kunjung Diserahkan, Sekda Nanang: Jangan Debat Liar di Ruang Publik

“Karena perbankan di manapun yang diminta agunan untuk melakukan pinjaman. Kalau tidak punya sertifikat, kita akan sulit mendapatkan pinjaman modal di perbankan,” ujarnya.

Kendati demikian, Suhardjo berharap, bagi para pelaku UMKM saat ini semua mencukupi dalam segi permodalan sehingga tidak perlu lagi melakukan peminjaman modal. Namun jika diperlukan pun, akan mudah melakukan peminjaman.

“Kemudahannya karena ada program Prona (proyek operasi nasional agraria) bagi pembudi daya, ini sangat bermanfaat karena gratis tanpa biaya apapun,” tuturnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Sambut Baik Sosialisasi Penanganan Media Komunikasi Oleh Kejaksaan Agung RI

Daerah

Libur Nataru, Ratusan Ribu Wisatawan Kunjungi Pantai Anyer-Cinangka

Daerah

Babak Kualifikasi PON XXI, Tim Hoki Putra Banten Kalahkan Kalimantan Timur 5-1

Daerah

Sambangi Kementrian PUPR, Yedi Rahmat Bahas Keberlanjutan Pembangunan di Kota Serang

Daerah

Warga Ciruas Tewas Saat Rumah Ambrol, Pemkab Serang Janji Lakukan Perbaikan

Daerah

Mulai Dibangun di Kragilan, Pemkab Serang Dukung RSU Adhyaksa Banten

Daerah

Yedi Rahmat Ajak BUMN Membangun Kota Serang

Daerah

Diikuti 1.224 Peserta, Dindikbud Banten Sukses Selenggarakan Seba Baduy 2023