BagusNews.Co – Pemerintah Kabupaten Serang (Pemkab Serang) menggelar audiensi bersama perangkat desa se-Kabupaten Serang dalam merespons keluhan perangkat desa mengenai keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap).
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Serang berjanji untuk membayarkan siltap perangkat desa paling lambat pada Jumat, 29 Desember 2023.
“Pada hari ini semua (Pemkab Serang-red) menjelaskan tentang keluhan kami perangkat desa dan merespons keluhan kami,” ungkap Amin Nazili, perangkat Desa Bojong Catang, kepada BagusNews.Co di Pemkab Serang pada Kamis, 28 November 2023.
Amin berharap, ke depan keterlambatan pembayaran siltap tidak terjadi lagi. Terlebih, Pemkab Serang menjanjikan bahwa siltap akan dibayarkan paling lambat pada Jumat, 29 Desember 2023.
“Siltap perangkat desa November-Desember akan dibayarkan pada hari ini (kemarin-red) sampai dengan Jumat. Kalau memang Jumat itu tidak ada, kami akan membuat gerakan yang lebih besar lagi,” ujar Amin.
Amin menegaskan, jika Siltap perangkat desa tidak dibayarkan hingga akhir tahun ini dikhawatirkan akan menjadi berbelit-belit ketika memasuki tahun 2024 lantaran terbentur dengan regulasi birokrasi.
“Kalau memang tidak ada peluang untuk membayarkan hari ini, berarti kita akan menyebrang di tahun 2024. Ketika dibayarkan di 2024 maka regulasi akan berbelit-belit,” katanya.
Ia mengungkap, beberapa faktor yang menghambat pencairan siltap pada tahun depan, di antaranya penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan musyawarah desa (musdes).
“Itu tidak mungkin dibayarkan di bulan Januari, pastinya di bulan April untuk Siltap 2023 dibayarkannya di 2024,” imbuhnya.
Meski begitu, ia optimistis bahwa Pemkab Serang memiliki komitmen untuk memprioritaskan pembayaran siltap perangkat desa dan ke depannya tidak ada keterlambata..
“Kami yakin ketika sudah dikumpulkan semua dan itu sudah menjadi pusat perhatian Bupati langsung dan juga difasilitasi oleh Pak Sekda langsung kami optimistis ini (keterlambatan siltap-red) tidak akan terjadi lagi,” kata Amin.
Ia juga menegaskan, perangkat desa dipastikan melakukan pergerakan yang lebih besar lagi jika pada 2024 terjadi penunggakan pembayaran siltap.
“Sudah menjadi sebuah kesempatan bersama maka kami coba menjaga itu dan kami berupaya menjaga situasi kondusif di Kabupaten Serang dan desa,” ungkapnya. (Red/Dwi)







