BagusNews.Co – Target retribusi parkir di Kota Serang dalam lima tahun terakhir tidak pernah tercapai, padahal Dinas Perhubungan (Dishub) telah merekrut ratusan petugas juru parkir (jukir) untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi daerah.
Alih-alih mencapai target, justru masyarakat mengeluhkan keberadaan juru parkir ilegal, yang memungut tarif parkir kepada masyarakat di tepi jalan umum ibukota Provinsi Banten.
Menyikapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dishub Kota Serang Ikbal mengklaim, pihaknya telah merekrut 400 juru parkir resmi yang dibekali Surat Perintah Tugas (SPT). Sehingga kecil kemungkinan ada juru parkir liar di Kota Serang.
“Harusnya tidak ada juru parkir ilegal, jikapun ada itu tantangan buat kami. Selama ini pelayanan parkir tepi jalan umum sengaja melibatkan masyarakat, dimana 400 juri parkir yang kami pekerjakan dilengkapi surat tugas,” kata Ikbal kepada wartawan, Selasa, 16 Januari 2024
Ikbal melanjutkan, saat ini jumlah petugas juru parkir yang sudah diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh UPT Parkir tercatat sebanyak 400 orang.
“Petugas juru parkir yang jumlahnya mencapai 400 orang itu kami sebar di beberapa jalan yang notabenenya penyanggah tempat keramaian,” bebernya.
Ikbal menuturkan, target retribusi parkir tahun 2024 di Kota Serang sebesar Rp1,3 miliar, atau naik dibandingkan target tahun 2023.
“Untuk merealisasikan target tersebut, kami akan melakukan uji petik untuk memastikan titik-titik potensial yang bisa mendongkrak retribusi parkir di Kota Serang,” tuturnya.
Kendati optimis mencapai target retribusi parkir yang telah ditetapkan, namun Ikbal mengakui ada beberapa hambatan yang dapat mempengaruhi target pendapatan parkir seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Mislanya sepi pengunjung, belanja online dan cuaca. Karena kita hanya mengandalkan tepi jalan umumnya saja. Makanya kami ke depan mau ada uji petik dulu, biar nanti kekurangan itu bisa kita sesuaikan dengan beberapa titik lokasi yang sekiranya itu sangat potensial. Artinya bisa di andalkan,” bebernya.
Terakhir Ikbal menyampaikan, terkait pengawasan dan penertiban lokasi parkir liar dilakukan selama enam bulan sekali yang bekerjasama dengan TNI/Polri.
“Tidak tiap bulan memang, karena kita juga punya keterbatasan dari anggaran juga,” pungkasnya. (Red/Misbah)







