BagusNews.Co- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengklaim tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh para Plt Kepala OPD di Pemprov Banten.
“Semua berjalan baik-baik saja, bahkan Pemprov Banten sepanjang tahun 2023 meraih setidaknya 24 penghargaan meski beberapa jabatan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt),” kata Nana dalam rilis resmi Pemprov Banten yang diterima BagusNews.Co, Minggu, 28 Januari 2023.
Nana mengaku wajar jika ada kekhawatiran rangkap jabatan dan kepemimpinan Plt akan berdampak kepada profesionalisme dan tidak fokusnya dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
Tetapi hal yang perlu juga diingat bahwa tugas dan tanggung jawab yang dipegang oleh masing-masing Plt, tidak dipegang sendiri.
“Ada sub-subfungsi, peran, dan wewenang yang berjalan dan menjalankan sisi teknis dan prosedur sebagai beban tanggung jawab bersama korps ASN, khususnya Pemprov Banten,” tuturnya.
Nana memerinci, 24 penghargaan pelayanan yang diraih Pemprov Banten sepanjang tahun 2023 di antaranya Pemprov Banten meraih penghargaan dana insentif fiskal sebesar Rp5,7 miliar dari pemerintah pusat atas keberhasilan menekan angka stunting.
Lalu Pemprov Banten juga meraih Sertifikat Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar dari Bapanas. Pelayanan Publik Pemprov Banten meraih Zona Hijau Kualitas Tertinggi, serta menerima Piagam Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 untuk Tingkat Provinsi dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Provinsi Banten secara umum masuk dalam zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 91,16 persen,” ujar Nana.
Nana melanjutkan, Kepala OPD yang kini banyak dipimpin oleh Plt, dikarenakan Pemprov Banten sedang mempersiapkan talent pool, dengan melakukan identifikasi calon-calon Kepala OPD yang memiliki kualifikasi, keterampilan, atau potensi unggul yang relevan dengan capaian tujuan reformasi tematik di masing-masing OPD.
“Talent pool sendiri merupakan pelaksanaan dari proses manajemen talenta sebagai cara pengelolaan birokrasi yang diharapkan semakin efektif,” bebernya.
Manajemen talenta itu, lanjut Nana, dimulai dari perencanaan dan pengembangan OPD berdasarkan realisasi pengembangan dan pemanfaatan bakat secara optimal diri ASN. Manajemen talenta memerlukan empat tahapan, pertama akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan berdasarkan sistem merit.
“Apakah kepemimpinan Plt menyebabkan tidak berjalannya sistem merit, tentu saja tidak karena BKD Banten pada tahun 2023 mendapat penghargaan atas pelaksanaan sistem merit terbaik bersama 3 provinsi lainnya,” tegas Nana.
Diakui Nana, mengelola organisasi besar seperti Pemprov Banten tentu saja berbeda. Tidak sesederhana yang dibayangkan. Banyak variabel yang dipertimbangkan, harus memastikan kepentingan organisasi dalam jangka panjang.
“Menjaga pengisian jabatan jangan sampai tidak memiliki dasar hukum atau bertabrakan dengan aturan yang sudah ditetapkan,” urainya.
Masih menurut Nana, salah satu alasan mengapa banyak Plt memimpin OPD adalah karena faktor kehati-hatian dalam mempersiapkan suksesi kepemimpinan yang ada, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Di dalam UU itu, menghendaki sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, dan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menghendaki pengelolaan karir berdasarkan talenta ASN dengan sistem merit.
“Maka dari itu, bisa dipastikan kepemimpinan Plt di sebelas OPD tidak melanggar hukum dan etika birokrasi. Apakah kondisi ini akan menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik, tentu saja tidak. Karena berdasarkan evaluasi yang dipantau oleh BKD, semua masih dalam kendali dan ukuran kinerja yang ada,” pungkas Nana. (Red/Dwi)







