Home / Daerah / Politik

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:55 WIB

Terkendala Logistik, Pemungutan Suara Ulang di Kota Serang Gagal Serentak

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin saat diwawancarai, Selasa, 20 Februari 2024 I Misbah

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin saat diwawancarai, Selasa, 20 Februari 2024 I Misbah

BagusNews.Co – KPU Kota Serang gagal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS secara serentak, itu disebabkan keterbatasan logistik surat suara.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

“PSU di Kota Serang akan dibagi menjadi dua kali pemilihan,” katanya.

Ia melanjutkan, rencana awal pelaksanaan PSU di 4 TPS digelar serentak pada Rabu, 21 Februari 2024. Namun berdasarkan hasil kajian KPU dan Bawaslu Kota Serang, dilaksanakan dua tahap yakni 21 dan 24 Februari.

“Dua TPS tetap dilaksanakan 21 Februari yaitu TPS 24 di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dan TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya,” tuturnya.

Sementara untuk TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen dan TPS 7 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dilaksanakan 24 Februarim

“Surat suara yang ada di KPU Kota Serang mengalami kekurangan, sehingga harus dibagi menjadi dua PSU sambil menunggu logistik yang di kirim oleh KPU Banten,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kota Serang Dikepung Sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup : Kesadaran Warga Masih Minim

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan bukti yang di temukan Bawaslu Kota Serang di empat TPS terdapat pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ikut serta mencoblos lima jenis surat suara. Maka dari itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk dilakukannya PSU.

“Jadi memang itu harus di PSU kan, karena yang memilih lima jenis surat suara itu tidak sesuai dengan DPT di situ, maka kami PSU kan,” tuturnyam

Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang merekomendasikan empat TPS yang harus melaksanakan PSU yaitu TPS 1 Banjarsari di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 7 Kemanisan di Kecamatan Curug. Kemudian di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Hanifa mengatakan, PSU di empat TPS tersebut terpaksa dilakukan lantaran menjadi temuan Bawaslu Kota Serang terkait adanya pelanggaran pemilu.

Baca Juga :  Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

“Jadi memang itu hasil temuan Bawaslu yang kemudian di rekomendasi kepada kami untuk segera dilaksanakan PSU di empat TPS itu,” kata Hanifa saat di temui di Kantor KPU Kota Serang, Senin, 19 Februari 2024.

Hanifa menjelaskan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan PSU, pertama adanya penambahan pemilih dari luar Provinsi yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti yang terjadi di Kelurahan Sepang.

Kemudian yang terjadi di Kelurahan Bendung, adanya orang yang sudah meninggal, namun surat suara sudah tercoblos.

“Nah itu yang membuat anjlok DPT dan menjadi temuan Bawaslu. Belum lagi pemilih lebih banyak, memang bagus, tapi disi lain di DPT itu sudah ada yang meninggal,” bebernya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Percantik Taman Kota, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp400 Juta

Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia Ke-52, Pemkab Serang Tanam Seribu Pohon

Daerah

Pemprov Banten Didorong Gagas Festival Transparansi Anggaran Dalam Bentuk Pemberantasan Korupsi

Daerah

Bulan Dana PMI Kota Serang Mencapai Rp220 Juta

Daerah

Tinawati Andra Soni: Posyandu Ujung Tombak Pelayanan Dasar Masyarakat

Daerah

Hadiri RUPS LB Bank Banten, Andra Soni  : Harus Menjadi Identitas dan Kebanggaan Masyarakat

Daerah

Lurah Tidak Ikut Upacara Hari Lahir Pancasila, Pj Walikota Serang: Senin Saya Panggil

Daerah

SERUNI Kabinet Merah Putih Akan Kunjungi Kota Serang