BagusNews.Co – Jelang Idul Adha 2024, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Serang wajibkan pengirim hewan kurban yang berasal dari luar Kota Serang harus mendapatkan izin kesehatan hewan dari daerah pengirim maupun izin dari DKP3.
“Jadi dari pengirim itu harus ada surat izin dari kita dan harus ada izin kesehatan hewannya dari sana, hal itu dilakukan agar hewan saat datang ke kota serang dalam kondisi sehat,” kata Kepala DKP3 Sony August, Rabu, 15 Mei 2024.
Sony mengatakan, terkait antisipasi penyakit hewan masih dalam kemungkinan yang sama yaitu penyakit kuku dan mulut (PMK).
“Kemungkinan masih sama, tapi nanti kami akan memastikan kesehatan hewan di semua lapak penjualan hewan kurban. Karena itu sudah menjadi rutinitas untuk menjamin kesehatan hewan kurban,” katanya.
Selanjutnya, jika kondisi hewan sudah terjangkit penyakit, tim pemeriksa kesehatan hewan akan melakukan karantina terhadap hewan tersebut, sebelum diperjualbelikan.
“Kalau ada hewan terjangkit dan segela macam, nanti langsung kita karantina penyembuhan,” tuturnya.
Sedangkan untuk jumlah tim yang bakal diturunkan ke lapangan itu terbagi menjadi tiga kelompok, yang nantinya akan melakukan pengecekan di semua lapak penjualan.
Sementara itu, bagi pemilik hewan perorangan Sony mengaku, belum bisa memastikan karena sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan tersebut.
“Kalau itu, saya belum bisa memastikan, karena saya belum mendapatkan laporan,” pungkasnya. (Red/Misbah)







