Home / Daerah / Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:47 WIB

Dituduh Mencuri Uang Rp50 Ribu di RS Kartini, Mahasiswi Poltekkes Banten Lapor Polisi

BagusNews.Co – Tak terima dituduh mencuri uang Rp50 ribu, saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RS Kartini Rangkasbitung, mahasiswi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Banten Isma Mustika Halimutus Sadiyah mendatangi Mapolda Banten, Selasa, 28 Mei 2024.

Kedatangan Isma ke Mapolda Banten didampingi kuasa hukumnya tersebut, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan tiga pegawai RS Kartini Rangksbitung, Kabupaten Lebak.

Laporan Isma tercatat bernomor STPL /136 /V /SPKT I.Ditrekrimum / 2024/ Polda Banten, yang ditandatangani oleh AKP M Nur, an KA SPKT Polda Banten pada tanggal 28 Mei 2024.

Setelah membuat laporan, Isma langsung diperiksa dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Direktorat Kriminal Umum Polda Banten.

Alasan Isma membawa kasus tersebut ke Polda Banten, karena tuduhan tiga pegawai RS Kartini tersebut telah menyebabkan dirinya dinonaktifkan pihak kampus.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Serang Luncurkan 11 Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

“Secara lisan, saya diberitahu dinon-aktifkan dari mahasiswi Poltekkes Banten. Softcopy surat Poltekkes Banten ke RS Kartini, tempat saya PKL diberikan ke saya. Isinya pemberitahuan ke RS Kartini, saya sudah dinonaktifkan sebagai mahasiswa, sehingga tidak dapat meneruskan PKL,” kata Isma dalam rilis yang diterima BagusNews.Co.

Kendati mendapat pemberitahuan status mahasiswa Poltekkes dari tempatnya PKL, namun Isma mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penonaktifannya dari Poltekkes Banten. Bahkan hingga akhir Mei ini, namanya masih tercantum dalam daftar mahasiswi Poltekkes Banten. Bahkan terdaftar di tryout2.

“Ya kalau dinonaktifkan, saya tidak bisa jadi bidan tahun ini,” bebernya.

Terkait hilangnya uang Rp50 ribu di RS Kartini yang dituduhkan kepadanya, Isma mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Datangi Kantor Bupati Serang, Warga Pulau Sangiang: Jangan Jual Tanah Ulayat

“Saya PKL di RS Kartini sejak Januari 2024. Tanggal 17 Januari saya jaga di ruang Emerald RS Kartini. Kami biasa menyebutnya ruang nifas. Tidak ada apa-apa. Saya pulang jam 16.00 WIB,” cerita Isma.

Besoknya, Isma diminta datang pukul 07.00 WIB ke RS Kartini. Disana sudah menunggu tiga pegawai RS Kartini. Isma diberitahu mereka bahwa di ruang Emerald telah terjadi kehilangan uang sebesar Rp50 ribu.

Diketahui, kuasa hukum yang mendampingi Isma melapor ke Polda Banten lebih dari lima orang. Mereka terdiri dari Nandang Wirakusumah, Setiawan Jodi Fakhar, Raden Elang Mulyana, Syarifah Dwi Meutia, Ranadan Igandi, Hari Rianda dan sejumlah pengacara lainnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hadir dalam pembukaan Masa Sidang II T.A 2022-2023, Walikota Serang gencarkan Infrastruktur Pasca Banjir

Daerah

Pemprov Banten Terus Kembangkan Ekonomi Syariah

Daerah

Realisasi Pajak Air Bawah Tanah di Kabupaten Serang Telah Mencapai Rp 2,6 M

Daerah

Gardu Ganjar Meriahkan Pelaksanaan Pesta Laut Carita di Banten

Daerah

Dukung Green Tourism, PLN Banten Bangun SPKLU di Kawasan Wisata Tanjung Lesung

Daerah

Tangani Sampah, Pemkot Tangsel Gandeng TNI dan BUMN Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Daerah

Kelomang Pernah Menjadi Primadona yang Dicari Anak Saat Berlibur Ke Pantai

Daerah

Terima Audiensi DPD RI Perwakilan Banten, Pj Gubernur A Damenta : Kami Terima Masukan dan Kebijakan Untuk Masyarakat