Home / Daerah / Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:47 WIB

Dituduh Mencuri Uang Rp50 Ribu di RS Kartini, Mahasiswi Poltekkes Banten Lapor Polisi

BagusNews.Co – Tak terima dituduh mencuri uang Rp50 ribu, saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di RS Kartini Rangkasbitung, mahasiswi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Banten Isma Mustika Halimutus Sadiyah mendatangi Mapolda Banten, Selasa, 28 Mei 2024.

Kedatangan Isma ke Mapolda Banten didampingi kuasa hukumnya tersebut, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan tiga pegawai RS Kartini Rangksbitung, Kabupaten Lebak.

Laporan Isma tercatat bernomor STPL /136 /V /SPKT I.Ditrekrimum / 2024/ Polda Banten, yang ditandatangani oleh AKP M Nur, an KA SPKT Polda Banten pada tanggal 28 Mei 2024.

Setelah membuat laporan, Isma langsung diperiksa dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Direktorat Kriminal Umum Polda Banten.

Alasan Isma membawa kasus tersebut ke Polda Banten, karena tuduhan tiga pegawai RS Kartini tersebut telah menyebabkan dirinya dinonaktifkan pihak kampus.

Baca Juga :  Pemkot Serang Desak BPJT Terowongan Saluran Air di Perumahan BAP 1 Minta Diperlebar

“Secara lisan, saya diberitahu dinon-aktifkan dari mahasiswi Poltekkes Banten. Softcopy surat Poltekkes Banten ke RS Kartini, tempat saya PKL diberikan ke saya. Isinya pemberitahuan ke RS Kartini, saya sudah dinonaktifkan sebagai mahasiswa, sehingga tidak dapat meneruskan PKL,” kata Isma dalam rilis yang diterima BagusNews.Co.

Kendati mendapat pemberitahuan status mahasiswa Poltekkes dari tempatnya PKL, namun Isma mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan penonaktifannya dari Poltekkes Banten. Bahkan hingga akhir Mei ini, namanya masih tercantum dalam daftar mahasiswi Poltekkes Banten. Bahkan terdaftar di tryout2.

“Ya kalau dinonaktifkan, saya tidak bisa jadi bidan tahun ini,” bebernya.

Terkait hilangnya uang Rp50 ribu di RS Kartini yang dituduhkan kepadanya, Isma mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Refleksi 25 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Banten Ajak Mahasiswa Menolak Lupa Sejarah

“Saya PKL di RS Kartini sejak Januari 2024. Tanggal 17 Januari saya jaga di ruang Emerald RS Kartini. Kami biasa menyebutnya ruang nifas. Tidak ada apa-apa. Saya pulang jam 16.00 WIB,” cerita Isma.

Besoknya, Isma diminta datang pukul 07.00 WIB ke RS Kartini. Disana sudah menunggu tiga pegawai RS Kartini. Isma diberitahu mereka bahwa di ruang Emerald telah terjadi kehilangan uang sebesar Rp50 ribu.

Diketahui, kuasa hukum yang mendampingi Isma melapor ke Polda Banten lebih dari lima orang. Mereka terdiri dari Nandang Wirakusumah, Setiawan Jodi Fakhar, Raden Elang Mulyana, Syarifah Dwi Meutia, Ranadan Igandi, Hari Rianda dan sejumlah pengacara lainnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

DWP Dindikbud Banten Gelar Webinar Diikuti Hampir 1000 Peserta

Daerah

Polda Banten Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Sambut Pilkada Banten yang Aman

Daerah

Banten Rawan Gempa, BPBD Imbau Masyarakat Kenali Mitigasi Bencana

Daerah

Demi Baju Lebaran, Ibu dan Anak di Kota Serang Ngemis di Lampu Merah

Daerah

DPUPR Provinsi Banten Raih Predikat Badan Publik Informatif

Daerah

Kunker Ke Banten Jelang Purnatugas, Wapres Ma’ruf Amin Pamit Kepada Masyarakat

Daerah

Gerindra Super Optimis Prabowo Menang di Provinsi Banten

Daerah

Al Muktabar Berpeluang Jadi Pj Gubernur Lagi, BEM Serang Raya: Cukup Dua Tahun