Home / Daerah

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:43 WIB

DPUPR Banten Segera Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera menangani titik longsor di ruas jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, ruas jalan Ciparay-Cikumpay memiliki panjang 24,9 KM. Meski begitu saat ini terdapat 4 titik longsor di ruas tersebut.

Menurutnya, ruas jalan Ciparay-Cikumpay merupakan penggerak perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata. Terutama menjadi jalan alternatif wisatawan dari Ibu Kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna, Bagedur, dan Bayah.

“Jalan ini termasuk ke dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu,” ungkap Arlan usai meninjau ruas jalan Ciparay-Cikumpay, pada Selasa, (6/6/2023) kemarin.

Baca Juga :  TVRI Bangun Kantor di Kota Serang, Pemkot Hibahkan Tanah 2,1 Hektar di Walantaka

“Sesuai arahan prioritas bapak Pj Gubernur Banten, secepatnya akan kita lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat,” sambung Arlan.

Dijelaskan Arlan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 KM.

“Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 KM,” kata Arlan.

“Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 KM yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” bebernya.

Baca Juga :  Dilantik Sebagai Ketua BKOW Banten, Adde Rosi : Kita Terus Bekerjasama Dengan Pemprov

Arlan berharap, dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata.

Sebagai informasi, 13 ruas jalan kabupaten/kota yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten di antaranya sebagai berikut.

Kabupaten Lebak
1. Ciparay-Cikumpay
2. Gunung Luhur-Cipulus
3. Cibadak-Padasuka
4. Beyeh-Simpang

Kabupaten Pandeglang
1. Cimaying-Jiput
2. Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya

Kabupaten Serang
1. Warung Selikur-Pamanuk
2. Cikande-Garut-Kopo
3. Baros-Petir
4. Gunungsari-Tanjung

Kota Serang
1. Jalan Bhayangkara
2. Nyapah-Silebu-Sentul
3. Banten Lama-Tonjong. (Adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang Luncurkan Gerakan Ulama Peduli Inflasi

Daerah

Realisasi Investasi di Banten Semester I 2026 Capai Rp66,3 Triliun

Daerah

Pemuda Banten dan Sulsel Bentuk Angkatan Muda Syekh Yusuf Al-Makassari

Daerah

Lukisan dan Patung Karya Gebar Sasmita Dipamerkan di Pandeglang

Daerah

Mendagri Tinjau Harga Bahan Pokok di PITT Kota Tangerang

Daerah

Hibahkan Lahan ke Pemkab Serang, Warga Pamarayan Idamkan Pembangunan Alun-Alun dan Masjid Agung

Daerah

KPU Kota Serang Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daerah

Bupati Pandeglang Geram Para Siswa Tidak Sikap Sempurna Saat Nyanyikan Indonesia Raya