Home / Daerah

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:43 WIB

DPUPR Banten Segera Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera menangani titik longsor di ruas jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, ruas jalan Ciparay-Cikumpay memiliki panjang 24,9 KM. Meski begitu saat ini terdapat 4 titik longsor di ruas tersebut.

Menurutnya, ruas jalan Ciparay-Cikumpay merupakan penggerak perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata. Terutama menjadi jalan alternatif wisatawan dari Ibu Kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna, Bagedur, dan Bayah.

“Jalan ini termasuk ke dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu,” ungkap Arlan usai meninjau ruas jalan Ciparay-Cikumpay, pada Selasa, (6/6/2023) kemarin.

Baca Juga :  Ketua Watimpres Lakukan Uji Coba Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang

“Sesuai arahan prioritas bapak Pj Gubernur Banten, secepatnya akan kita lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat,” sambung Arlan.

Dijelaskan Arlan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 KM.

“Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 KM,” kata Arlan.

“Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 KM yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” bebernya.

Baca Juga :  Hormati Proses Hukum, Dindikbud Banten Nonaktifkan Kepala SMA di Pandeglang

Arlan berharap, dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata.

Sebagai informasi, 13 ruas jalan kabupaten/kota yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten di antaranya sebagai berikut.

Kabupaten Lebak
1. Ciparay-Cikumpay
2. Gunung Luhur-Cipulus
3. Cibadak-Padasuka
4. Beyeh-Simpang

Kabupaten Pandeglang
1. Cimaying-Jiput
2. Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya

Kabupaten Serang
1. Warung Selikur-Pamanuk
2. Cikande-Garut-Kopo
3. Baros-Petir
4. Gunungsari-Tanjung

Kota Serang
1. Jalan Bhayangkara
2. Nyapah-Silebu-Sentul
3. Banten Lama-Tonjong. (Adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tebar 10 Ribu Bibit Ikan, Polres Serang Kuatkan Ketahanan Pangan

Daerah

Pj Gubernur Banten A Damenta Lantik Nana Supiana Sebagai Pj Sekda 

Daerah

Dinkes Kabupaten Serang Bentuk Tim Investigasi Kasus Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Hermina Ciruas

Daerah

Hadiri Forum OPD Disnakertrans Banten 2026, Sekda Deden Tekankan Peningkatan Serapan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Daerah

DPRD Kabupaten Serang Lantik Anggota Baru Hasil PAW, Sahari Digantikan Ahmad Yamin

Daerah

Pemprov Banten Siap Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran 2024

Daerah

Kantongi 3 Medali Emas, Banten Tempati Urutan 6 Klasemen Sementara POPNAS XVI Sumsel 2023

Daerah

Gerakan Saka dan Pemuda Maritim Banten Beri Dukungan untuk PIK 2