Home / Daerah

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:43 WIB

DPUPR Banten Segera Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera menangani titik longsor di ruas jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, ruas jalan Ciparay-Cikumpay memiliki panjang 24,9 KM. Meski begitu saat ini terdapat 4 titik longsor di ruas tersebut.

Menurutnya, ruas jalan Ciparay-Cikumpay merupakan penggerak perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata. Terutama menjadi jalan alternatif wisatawan dari Ibu Kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna, Bagedur, dan Bayah.

“Jalan ini termasuk ke dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu,” ungkap Arlan usai meninjau ruas jalan Ciparay-Cikumpay, pada Selasa, (6/6/2023) kemarin.

Baca Juga :  Al Muktabar Tinjau Pembangunan Ruas Jalan Cibadak-Padasuka Kabupaten Lebak

“Sesuai arahan prioritas bapak Pj Gubernur Banten, secepatnya akan kita lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat,” sambung Arlan.

Dijelaskan Arlan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 KM.

“Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 KM,” kata Arlan.

“Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 KM yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” bebernya.

Baca Juga :  Mantan Walikota Serang Syafrudin Berikan Hak Pilihnya di TPS 14 Cipocok Jaya

Arlan berharap, dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata.

Sebagai informasi, 13 ruas jalan kabupaten/kota yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten di antaranya sebagai berikut.

Kabupaten Lebak
1. Ciparay-Cikumpay
2. Gunung Luhur-Cipulus
3. Cibadak-Padasuka
4. Beyeh-Simpang

Kabupaten Pandeglang
1. Cimaying-Jiput
2. Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya

Kabupaten Serang
1. Warung Selikur-Pamanuk
2. Cikande-Garut-Kopo
3. Baros-Petir
4. Gunungsari-Tanjung

Kota Serang
1. Jalan Bhayangkara
2. Nyapah-Silebu-Sentul
3. Banten Lama-Tonjong. (Adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

HAKORDIA 2024, Wali Kota Cilegon Ajak Warga Perkuat Budaya Anti Korupsi

Daerah

Pemkot Serang Klaim Pembangunan Jalan Rusak Rampung Tahun 2023

Daerah

LKRA Kota Serang 2024 Masyarakat Diminta Lebih Berinovasi

Daerah

Al Muktabar Minta Kepala Sekolah Terbuka Terkait Informasi PPDB Provinsi Banten 2024

Daerah

Seba Baduy, Al Muktabar Sambut Masyarakat Baduy di Gedung Negara Provinsi Banten

Daerah

Kota Cilegon Bangun Gedung Perpustakaan Modern Senilai Rp11 Miliar Tahun 2025

Daerah

Wujudkan Swasembada Pangan, Pemerintah Akan Bangun 20 Hektar Lahan Irigasi di Banten

Daerah

Libur Sekolah dan Nataru, Pemkot Serang Siapkan Bus Tubagus Wisata Banten Lama