Home / Daerah

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:43 WIB

DPUPR Banten Segera Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) segera menangani titik longsor di ruas jalan Ciparay-Cikumpay Kabupaten Lebak. Ruas jalan tersebut merupakan bagian dari 13 ruas jalan yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, ruas jalan Ciparay-Cikumpay memiliki panjang 24,9 KM. Meski begitu saat ini terdapat 4 titik longsor di ruas tersebut.

Menurutnya, ruas jalan Ciparay-Cikumpay merupakan penggerak perekonomian masyarakat terutama sektor pariwisata. Terutama menjadi jalan alternatif wisatawan dari Ibu Kota dan Jawa Barat menuju Pantai Sawarna, Bagedur, dan Bayah.

“Jalan ini termasuk ke dalam 13 ruas jalan baru dengan peningkatan status dari semula kewenangan Kabupaten/Kota ke Provinsi Banten pada Maret 2023 lalu,” ungkap Arlan usai meninjau ruas jalan Ciparay-Cikumpay, pada Selasa, (6/6/2023) kemarin.

Baca Juga :  Terima Laporan Jalan Rusak, Gubernur Banten Andra Soni Gercep Tinjau Lokasi

“Sesuai arahan prioritas bapak Pj Gubernur Banten, secepatnya akan kita lakukan perbaikan agar jumlah wisatawan meningkat terutama dari Ibu Kota dan Jawa Barat,” sambung Arlan.

Dijelaskan Arlan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 saat ini jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 KM.

“Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 KM,” kata Arlan.

“Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Tinggal 9 persen lagi PR kita. Memang itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 KM yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” bebernya.

Baca Juga :  Baja Mantra Program Konektivitas Menuju Pusat Perekonomian, Kesehatan, dan Pendidikan di Provinsi Banten

Arlan berharap, dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata.

Sebagai informasi, 13 ruas jalan kabupaten/kota yang kini menjadi kewenangan Pemprov Banten di antaranya sebagai berikut.

Kabupaten Lebak
1. Ciparay-Cikumpay
2. Gunung Luhur-Cipulus
3. Cibadak-Padasuka
4. Beyeh-Simpang

Kabupaten Pandeglang
1. Cimaying-Jiput
2. Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya

Kabupaten Serang
1. Warung Selikur-Pamanuk
2. Cikande-Garut-Kopo
3. Baros-Petir
4. Gunungsari-Tanjung

Kota Serang
1. Jalan Bhayangkara
2. Nyapah-Silebu-Sentul
3. Banten Lama-Tonjong. (Adv)

Share :

Baca Juga

Daerah

Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Andra Soni : Menginspirasi Bagi Kita

Daerah

Wujudkan Pilkada Banten yang Berkeadilan, Abah Elang: ASN dan Penegak Hukum Wajib Netral

Daerah

Sosialisasi Saber Pungli, Inspektur Ingatkan OPD dan Pemdes di Lingkungan Pemkab Serang

Daerah

Audit Pengelolaan Keuangan, 5 BUMDesma di Kabupaten Serang Jadi Pionir

Daerah

KPU Siapkan Aplikasi Sirekap untuk Rekapitulasi Suara di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Dana Transfer Dipotong, Pj Walikota Serang Yakin Tidak Pengaruhi Layanan Dasar

Daerah

DPRD Kota Serang Segera Umumkan Pemberhentian Jabatan Walikota Syafrudin

Daerah

Virgojanti Raih Penganugerahan Pendorong Keterbukaan Informasi Dari KI Banten