BagusNews.Co – Dinas Sosial Kabupaten Serang telah melakukan pelayanan rehabilitasi sosial kepada Anak Berhadapan Hukum (ABH) baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Anak Berhadapan Hukum merupakan salah satu dari 26 jenis PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) yang menjadi sasaran Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Peran Dinas Sosial dalam menangani ABH diantaranya adalah pendampingan kepada ABH di setiap proses pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Selain pendampingan dalam proses pemeriksaan, Dinas Sosial Kabupaten Serang juga memberikan pelayanan rehabilitasi sosial seperti dukungan psikososial, advokasi sosial, dukungan aksesibilitas hingga rujukan kepada layanan psikolog dan psikiater.
Dinas Sosial Kabupaten Serang memiliki profesi Pekerja Sosial dalam menangani Anak Berhadapan Hukum. Sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pekerja Sosial memiliki beberapa tugas yakni membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak, memberikan pendampingan dan advokasi social, menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif.
Selain itu, Pekerja Sosial bertugas membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak, membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadapa Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan. memberikan pertimbangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak, mendampingi penyerahan Anak kepada Orangtua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat, serta melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polres Serang Kabupaten dan Polresta Serang Kota, tercatat dari bulan Januari hingga bulan Mei tahun 2024 Dinas Sosial Kabupaten Serang telah menangani ABH sebanyak 32 anak baik dari anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Kasus yang ditangani beragam mulai dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga tawuran antar pelajar.
Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual dan tidak jarang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak ipar, hingga tetangganya. Anak Berhadapan Hukum yang ditangani tersebut mayoritas berusia 14 hingga 17 tahun atau pada jenjang SMP dan SMA, namun ada juga yang menjadi korban pada usia balita dan anak SD. Masih rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak menjadi salah satu faktor terbesar anak menjadi korban dan berstatus menjadi Anak Berhadapan Hukum.
Untuk menekan tingginya angka ABH di Kabupaten Serang, Dinas Sosial Kabupaten Serang melaksanakan Bimbingan Sosial dan Bimbingan Fisik melalui Sosialisasi ke Sekolah-Sekolah agar anak-anak mendapatkan informasi yang utuh tentang jenis kekerasan, pencegahan, penanggulangan terhadap kekerasan.
Dalam menangani kasus-kasus ABH, Dinas Sosial Kabupaten Serang bersinergi dengan beberapa mitra seperti Sentra Galih Pakuan Kemensos RI, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, UPT PPA Kabupaten Serang, Komnas Perlindungan Anak, Polres Serang Kabupaten, Polresta Serang Kota, dan Polres Cilegon.(ADV)







