Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:45 WIB

26 Badak Jawa Tewas Diburu, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka

BagusNews.Co — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan 14 tersangka dalam kasus perburuan badak cula satu (badak jawa) di Taman Nasional Ujung Kulon.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, dalam kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, polisi menetapkan 14 tersangka.

Ke-14 tersangka tersebut, lanjutnya, terbagi dalam dua komplotan dengan jumlah badak yang dibunuh total sebanyak 26 ekor.

“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka perburuan badak jawa di TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon ) terdiri dari dua kelompok sindikat” ujar Abdul Karim di Polda Banten, Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut, ia menuturkan, penetapan ke-14 tersangka tersebut berdasarkan pengembangan kasus dari Sunendi, terdakwa yang sudah divonis 12 tahun penjara di PN Pandeglang. Sunendi memimpin pelaku tersangka AD, SA, dan LI. Ada 6 DPO dari kelompok Sunendi, yaitu SK, NI, IC, HS, SD, dan KP.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Tagih Komitmen Pemkot Serang Bangun Flyover Unyur

Sementara, komplotan pemburu badak jawa pimpinan R yang ditetapkan sebagai tersangka ialah IS dan SA, sedangkan tersangka berinisial WA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada dua kelompok yang memimpin di TNUK, mereka adalah inisial S yang sudah dipersidangkan kasusnya,” ujarnya.

Kelompok kedua adalah pimpinan RA. Yang sudah ditangkap tersangka adalah IS dan SA. Satu orang masih DPO yaitu inisial WA.

“Jadi perlu saya jelaskan bahwa terdapat 2 kelompok jaringan, jaringan perburuan badak bercula satu yang satu kelompok sudah kita tangkap sampai dengan penadahnya. Satu kelompok lagi sedang kita upayakan penangkapan terhadap jaringannya,” ujarnya.

Para tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni ancaman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta pasal di KUHP dan pasal di Undang-Undang Darurat.

Baca Juga :  Cegah Calo Tiket Penyeberangan, ASDP Lakukan Pencocokan Identitas Penumpang

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibsana mengatakan, selain menetapkan 14 tersangka. Polda Banten juga telah menangkap dua orang yang membeli cula badak yang dijual hingga ke Tiongkok.

Lebih lanjut, kata Yudhis , komplotan pemburu badak jawa pimpinan Rahmat atau R yang masih DPO, di antaranya Rahmat atau R dan WA.

“Ini hanya 4 orang dan saudara R sendiri belum diamankan. Namun, dari kelompok R sudah bisa diamankan I dan S pengakuan dari keduanya yang sudah dibunuh 4 ekor,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Polda Banten hingga saat ini masih melakukan anaisis terhadap komplotan pemburu badak jawa pimpinan R.

“Untuk perburuan kelompok ini kami melakukan analisa. Total semuanya hanya ada dua kelompok,” pungkasnya. (Red/Dwi).

Share :

Baca Juga

Daerah

Kota Tangerang Tampil Memikat di Inacraft 2026, Buktikan Kreativitas dan Inovasi UMKM Nasional

Daerah

Cegah Stunting di Kabupaten Serang, PT Charoen Pokphand Siapkan Puluhan Ton Telur Gratis

Daerah

Temui Bupati Serang, Serikat Pekerja Tuntut Penghapusan Outsourcing

Daerah

Pemprov Banten Kerahkan 50 Relawan Tagana Untuk Membantu Korban Bencana Gempa Cianjur

Daerah

Warga Kota Serang Diminta Siaga DBD, Dinkes : Dua Orang Telah Meninggal Dunia

Daerah

Sekda Nanang Lantik 85 Pejabat Pemkot Serang, 6 Kepala OPD Dirotasi

Daerah

Diresmikan Al Muktabar, SMA/SMK Negeri Kini Bertambah di Kabupaten Serang

Daerah

Ganjar Milenial Center Banten Gelar Workshop Bersama Petani Muda Mandalawangi