BagusNews.Co – Berdasarkan temuan BPK RI Wilayah Banten tahun 2023, ada sebanyak 64 kendaraan dinas milik pemerintah Kota Serang tidak diketahui keberadaannya dengan nilai Rp6,9 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Tini Suhartini mengungkapkan, ke-64 kendaraan dinas yang menjadi catatan BPK RI telah ditemukan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Hanya saja, lanjut Tini, dua unit kendaraan yang berada di DPRD Kota Serang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Serang yang masih belum diketahui keberadaannya.
“Nah, yang 62 unit kendaraan dinas saat kami lakukan penelusuran di beberapa OPD itu ada dan sudah ditemukan. Sedangkan yang belum ditemukan itu dua kendaraan yang di Perkim sama DPRD,” jelasnya.
Tini menyebut, dari beberapa kendaraan yang menjadi catatan BPK RI dari beberapa OPD, antara lain DPRD Kota Serang 3 unit, Perkim 50 unit, Dishub 11 unit.
“Sebetulnya kendaraan itu ada, hanya kondisi kendaraan dinas itu ada yang rusak berat, rusak ringan, dan ada yang masih dijadikan mobil operasional. Nah, pas dicek kendaraannya enggak ada,” ujarnya.
“Kalau yang di Perkim itu karena ada pemecahan SOTK ke DLH jadi di Perkim ada sekian masuk ke DLH. Tapi, pencatatannya itu masih ada di Perkim,” tambahnya.
Tini mengatakan, target pengembalian kendaraan dinas yang menjadi catatan BPK RI selama 60 hari, sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI keluar.
“Bulan Juli harus sudah selesai, termasuk barang-barang elektronik yang lainnya juga,” katanya.
Selanjutnya, jika kendaraan yang belum ditemukan keberadaannya atau hilang, pengguna atau OPD terkait wajib untuk mengganti.
“Kalau yang hilang, itu harus jelas hilangnya dan harus bertanggung jawab saat itu dan membuat pernyataan kepala OPD bersangkutan,” pungkasnya. (Red/Misbah)







