BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus mengoptimalkan penggunaan produk lokal dalam setiap pembelanjaan yang terdapat pada layanan e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pengoptimalan penggunaan produk dilakukan seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.
Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono seusai menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi e-Marketplace dan Katalog Lokal serta Pengawasan APIP di Hotel Horison Ratu, Kota Serang, Kamis (14/7/2022) mengungkapkan, sejalan dengan Inpres itu, Pemprov Banten memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan apa yang menjadi imbauan di dalamnya.
“Pertama yang akan kita lakukan adalah menambah etalase penyedia dalam portal e-katalog setiap masing-masing OPD yang ada. Batasan jumlahnya tidak lagi 10 etalase, melainkan disesuaikan dengan jumlah item yang ditentukan dalam perencanaan belanja pada APBD,” jelasnya.
Dengan penambahan etalase itu, lanjutnya, diharapkan akan semakin banyak pelaku-pelaku usaha baik itu UMKM maupun dalam bentuk koperasi yang ikut berperan aktif baik dalam bela pengadaan maupun e-katalog.
“Terlebih kita sudah mengalokasikan 40 persen dari APBD Banten untuk dibelanjakan pada sektor produk lokal,” ungkapnya.
Dikatakan M Tranggono, pada tahun ini anggaran yang dialokasikan untuk belanja penggunaan produk lokal tersebut secara nasional mencapai Rp400 miliar lebih. Jumlah itu, jika terserap dengan maksimal akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 2 persen.
“Apa yang sudah kita lakukan dari segi pencapaian bela pengadaan sudah bagus, sekarang penekanannya pada e-katalog lokal yang nilainya masih sedikit. Ini yang menjadi perhatian kami untuk terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Acara yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK itu juga dihadiri oleh pejabat perwakilan dari inspektorat di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, pejabat LPSE, serta beberapa pejabat terkait lainnya.