BagusNews.Co – KPU Provinsi Banten telah resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten, Pada Kamis (29/12/2022) pukul 23.59 WIB malam.
Dari 33 bakal calon DPD RI yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI Dapil Banten, hanya 26 orang yang resmi mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan ke KPU Banten.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, pendaftaran atau penyerahan berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI paling lambat pada 29 Desember 2022.
“Hingga masa pendaftaran ditutup, ada 26 orang yang menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat awal menjadi peserta Pemilu 2024 jalur DPD RI,” kata Masudi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Ia melanjutkan, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi sebanyak tiga ribu penduduk yang dibuktikan dengan fotocopy kartu keluarga (KK) atau e- KTP.
“Tiga ribu itu jumlah dukungan minimal yang harus dipenuhi, dan semuanya harus berdomisili di Banten,” katanya.
Selain itu, lanjut Masudi, tiga ribu dukungan harus tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota se- Banten.
“Sesuai aturan, sebaran dukungan harus 50 persen di kabupaten/kota, karena di Banten ada delapan daerah, maka syarat 50 persen itu adalah empat daerah, tidak boleh dukungan hanya menumpuk di satu atau dua daerah saja,” tuturnya.
Setelah semua berkas dukungan minimal terpenuhi, tambah Masudi, maka bakal calon anggota DPD RI berhak mendaftarkan diri sebagai calon senator untuk mengikuti Pemilu 2024.
“Nanti daftarnya setelah berkas dukungan minimal dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Banten,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna menambahkan, tidak ada penambahan masa pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, lantaran waktu penyerahan berkas dukungan sudah resmi ditutup.
“Tadi malam ada tiga bakal calon DPD RI yang menyerahkan berkas ke KPU Banten di injury time atau 15 menit sebelum ditutup. Total ada 26 orang yang daftar,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Ia melanjutkan, seluruh berkas dukungan bakal calon anggota DPD RI akan ditindaklanjuti oleh KPU kabupaten/kota se- Banten.
“Tahapan selanjutnya ialah verifikasi syarat dukungan yang diserahkan 26 bakal calon DPD RI, oleh KPU kabupaten/kota,” tutur Agus.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI Dapil Banten, tambah Agus, sebenarnya ada 33 pemohon akun Silon untuk mendaftar sebagai bakal calon DPD RI ke KPU Banten, namun yang menyerahkan berkas dukungan hingga 29 Desember 2022 hanya 26 orang.
“Jadi ada bakal calon anggota DPD RI yang sudah punya akun, namun tidak menyerahkan berkas dukungan sebanyak tujuh orang,” jelasnya.
Berikut daftar nama 26 bakal calon anggota DPD RI yang telah menyerahkan berkas dukungannya ke KPU Banten yaitu Ade Fauzi disusul Julianto, M Ali Ridho, Ichsan, Habib Ali Alwi. Berikutnya, Ananta Wahana, Ahmad Subadri, Lindung Gurning, M Farid dan Idris Jamroni. Selanjutnya Munawir, Ade Yuliasih, Abdi Sumaithi, Dani Samiun dan Pujiyanto.
Selanjutnya Rian Septiawan, Tb Basuni, Suryawijaya, Warinton Simanjuntak, Andiara Aprilia Hikmat, Uneh Junaedi, Cepi Safrul Alam, Deden Zaenul Farhan, Miptahudin, Gunawan S dan Khoirun Huda. (de)