Home / Hukum

Jumat, 10 Maret 2023 - 21:54 WIB

Laporan Penyerobotan Lahan Di-SP3, Perwira Polisi Cari Keadilan

Perwira polisi meminta keadilan dari kepolisian terkait SP3 atau penghentian penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan.

Perwira polisi meminta keadilan dari kepolisian terkait SP3 atau penghentian penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan.

BagusNews.Co– Perwira polisi berpangkat AKBP meminta keadilan dari kepolisian terkait penghentian penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkannya oleh penyidik Subdit 1 Harda pada Ditreskrimum Polda Banten.

Pelapor AKBP Prayitno Winoto mengatakan, tanah seluas 80 meter persegi di Jalan Raya Jendral Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, saat ini dikuasai oleh terlapor, atas nama Tb Masduki untuk bisnis usaha parkir kendaraan bermotor.

“Hak milik (tanah bersertifikat SHM) dikuasai tanpa izin dan saya akan memanfaatkan (tanah itu) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki,” kata Winoto kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Dia menjelaskan, telah melakukan gugatan perdata atas kepemilikan lahan tersebut pada 2020 lalu, dan hakim memenangkan gugatannya tersebut.

“Menggugat perdata, tanah saya yang digunakan TB Masduki, dan gugatan perdata sudah di menangkan dan inkracht,” katanya.

Winoto mengungkapkan, tanah tersebut telah dikuasai oleh Tb Masduki jauh sebelum tanah itu menjadi miliknya. Bahkan, pemilik tanah sebelumnya telah melakukan somasi terhadap Tb Masduki, namun tak pernah digubris.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polresta Serang Kota Ajak Warga Aktifkan Pos Ronda

“Dikuasai sebelum tanah itu berpindah ke saya, sudah dikuasai terlapor, untuk terakhir area parkir motor,” katanya.

Perwira polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Polda Banten itu mengatakan, setelah dinyatakan menang dalam kasasi di Pengadilan Negeri Serang, dirinya melaporkan Tb Masduki ke Polda Banten, atas dugaan penyerobotan lahan pada Agustus 2020 lalu.

“Saya melakukan gugatan pidana di bulan Agustus 2020 tentang penyerobotan lahan oleh terlapor ini,” katanya.

Winoto menerangkan, pada Desember 2020, laporan penyerobotan lahan oleh Tb Masduki naik ke tahap penyidikan. Namun, pada Maret 2021, penyidik menyebut perkara tersebut sulit untuk diproses pidana.

“Bulan dua belas 2020 kasus saya naik ke penyidikan. Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bolak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa (alasan penyidik),” katanya.

Lebih lanjut, Winoto mengatakan, pada Februari 2023 dirinya menerima surat pemberitahuan dari penyidik bahwa laporannya tersebut telah dihentikan atau SP3, dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

“SP3 23 Februari 2023 atas petunjuk jaksa tadi, ditanda tangani dir Krimum. Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo Pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional,” katanya.

Baca Juga :  Asal Jujur, Eks Napi Koruptor Bisa Jadi Calon Kepala Daerah

Menurut Winoto, alasan penyidik penghentian penyidikan lantaran objek tanah miliknya telah bersertifikat sehingga tidak dapat diproses pidana. Alasan tersebut dianggap terlihat mengada-ngada.

“Dengan objek yang bersertifikat, tidak bisa dimajukan pidana (alasan penyidik). Kalau begini, perlindungan pemilik sertifikat tidak ada, padahal itu bukti kepemilikan yang paling tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, Winoto berharap, laporan dugaan penyerobotan lahan miliknya dapat diproses secara hukum, apalagi dirinya telah memiliki bukti sah kepemilikan dan telah menang gugatan perdata di tingkat Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali.

“Saya berharap penyidik melanjutkan laporan,” harapnya.

Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi membenarkan bahwa laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh AKBP Winoto telah dihentikan penyidik kepolisian.

“Ya betul, surat SP3-nya sudah diserahkan ke jaksa dan Pak Winoto,” katanya seraya enggan menjelaskan alasan penghentian penyidikan. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Gadungan Dicokok Satreskrim Polres Serang, Dibantu Istri Beraksi di 12 TKP

Daerah

Ini Pengakuan Pelaku Suntik Mati Kades Curug Goong

Daerah

Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Gelar PKM Di MA Tarbiyah Islamiyah

Hukum

Kajati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Telkom

Daerah

Pj Gubernur Banten Gandeng Kejati Kuatkan Reformasi Birokrasi

Hukum

Mantan Ajudan Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten

Daerah

Mahasiswa Unsera dan Komnas Perlindungan Anak Sosilasisasi Anti Bullying di SMK

Daerah

Mahasiswa Banten Kritiki UU PPSK