Home / Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:48 WIB

Kejati Banten Lakukan Penahanan Kepada Tersangka Dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Himbara

BagusNews.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan pejabat Bank Himbara di Tangerang, Banten inisial NHK sebagai tersangka dalam kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah. Dan akan dilakukannya penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Serang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan penahanan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” ungkap Ricky saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  Ini Pengakuan Pelaku Suntik Mati Kades Curug Goong

Dari kasus tersebut, uang pembobolan tersebut mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.

Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan penetapan NHK sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Dimana, NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS sehingga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 miliar.

Baca Juga :  Kajati Baru Sambangi Pendopo, Wagub: Pemprov Banten Siap Bersinergi

“Tersangka NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” katanya.

NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kadisparpora Kota Serang Jadi Tersangka, Pj Walikota Serang : Kita Menghormati Proses Hukum

Hukum

Mantan Ajudan Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten

Daerah

26 Badak Jawa Tewas Diburu, Polda Banten Tetapkan 14 Tersangka

Daerah

Supena Tuding Pemkab Serang Cuci Tangan Atas Pembayaran Lahan Puspemkab
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Hukum

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Daerah

Pj Walikota Serang Usulkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Gabung ke Bappeda

Hukum

Kajati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Telkom

Daerah

Komnas Perempuan Suarakan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di UIN SMH Banten