Home / Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:48 WIB

Kejati Banten Lakukan Penahanan Kepada Tersangka Dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Himbara

BagusNews.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan pejabat Bank Himbara di Tangerang, Banten inisial NHK sebagai tersangka dalam kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah. Dan akan dilakukannya penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Serang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan penahanan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” ungkap Ricky saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  Pejelasan Tim Tosikologi Forensik Terkait Cairan Yang Menewaskan Kades Curug Goong

Dari kasus tersebut, uang pembobolan tersebut mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.

Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan penetapan NHK sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Dimana, NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS sehingga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 miliar.

Baca Juga :  Kajati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Telkom

“Tersangka NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” katanya.

NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.

Share :

Baca Juga

Hukum

DS Ditangkap Polisi Edarkan Obat Hexymer

Advertorial

Minta Sama-sama Perangi Judi Online, Yedi Rahmat: Kalau Ada ASN Yang Terlibat Saya Bakal Sanksi TegasĀ 

Daerah

Tim Forensik Temukan Cairan Didalam Tubuh Korban Kades Curuggoong

Daerah

Pasca Ikuti Arahan Presiden, Polda Banten Segera Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Daerah

Yedi Rahmat Masih Kukuh, Mobil Dinas Mantan Walikota Syafrudin Harus Dikembalikan

Daerah

Gantikan Abdul Karim, Kapolda Banten Suyudi Fokus Pengamanan Pilkada Serentak

Daerah

Jelang Ramadhan, Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor

Daerah

Langgar 3 Perda, Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Kragilan