Home / Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:48 WIB

Kejati Banten Lakukan Penahanan Kepada Tersangka Dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Himbara

BagusNews.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan pejabat Bank Himbara di Tangerang, Banten inisial NHK sebagai tersangka dalam kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah. Dan akan dilakukannya penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Serang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan penahanan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” ungkap Ricky saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  Pemprov Banten dan Kejati Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Dari kasus tersebut, uang pembobolan tersebut mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.

Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan penetapan NHK sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Dimana, NHK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS sehingga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 miliar.

Baca Juga :  Kades Di Kabupaten Serang Tewas Usai Disuntik Seorang Mantri

“Tersangka NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” katanya.

NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.

Share :

Baca Juga

Daerah

Dampak Pernyataan Jokowi, Ketua RT dan RW Boleh Kampanye?

Daerah

Gantikan Abdul Karim, Kapolda Banten Suyudi Fokus Pengamanan Pilkada Serentak

Daerah

Sejumlah Mahasiswa Fakultas Hukum Unpam Gelar PKM Di MA Tarbiyah Islamiyah

Daerah

Jelang Ramadan, Satpol-PP Kota Serang Sita 1.000 Botol Miras

Daerah

Terdaftar di DPT, Ratu Atut Chosiyah Tak Hadir di TPS 14 Kota Serang
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Hukum

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Hukum

Tiga Spesialis Pembobol Alfamart Berhasil Dibekuk Polres Serang Polda Banten

Daerah

Subadri Ushuludin Kembalikan Mobil Dinas, Yedi Rahmat: Saya Tidak Tebang Pilih