Home / Daerah

Jumat, 24 Maret 2023 - 21:23 WIB

Selama Ramadan Satpol PP Kota Serang Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Pasar Lama

BagusNews.Co – Pemkot Serang melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan bekerja sama dengan TNI/POLRI, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lama selama ramadan 1444 hijriah.

Langkah itu dilakukan lantaran selama ramadan keberadaan PKL semakin banyak pada sore hari atau sebelum waktu berbuka puasa tiba, sehingga membuat kemacetan di Kota Serang.

Pantauan BangusNews.Co pada Jumat, 24 Maret 2023, tim gabungan yang terdiri dari satpol PP, Dishub, TNI/POLRI secara persuasif menertibkan para pedagang yang berjualan hingga bahu jalan secara persuasif.

Kasi Trantib Satpol PP Kota Serang Dede Suarno mengatakan, upaya penertiban dilakukan sejak hari pertama ramadan, agar para PKL tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan.

“Setiap ramadan keberadaan PKL semakin banyak, makanya perlu diatur dan ditertibkan. Jadi kami akan melakukan penertiban hingga lebaran mendatang, agar Kota Serang tidak macet dan para PKL tidak berjualan di badan jalan,” kata Dede kepada wartawan di Pasar Lama, Kota Serang.

Baca Juga :  Perempuan dan Anak Rawan Jadi Korban Kekerasan, GMNI Serang: Rapor Merah Pj Gubernur Banten

Ia melanjutkan, penertiban yang dilakukan tim gabungan dilakukan secara humanis dan mengedepankan langkah persuasif. Bahkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada para PKL yang berjualan di trotoar jalan, asalkan tidak masuk ke area badan jalan yang membuat akses jalan menjadi menyempit.

“Untuk yang berjualan di trotoar kami masih berikan toleransi, dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Disperindagkop dan instansi terkait lainnya untuk memastikan PKL musiman ini tidak membuat kumuh Kota Serang selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.

Salah seorang pedagang bubur di Pasar Lama, Andi mengaku tidak keberatan dengan adanya penertiban PKL yang di lakukan oleh tim gabungan, sebab tujuannya untuk kepentingan bersama.

“Ya kalau saya tidak keberatan, karena saya juga mengakui kalau kita jualan di badan jalan itu bisa membuat kemacetan dan melanggar aturan, hanya saja kalau kita jualan di pinggir jalan kan enak, jadi para pengunjung juga bisa langsung lihat dagangan kita. Kalau jauh dari jalan, jualan kami tidak laku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disambut Baik Oleh Masyarakat, Ganjaran Buruh Berjuang Resmikan Fasilitas MCK

Andi berharap, Pemkot Serang juga memperhatikan nasib para pedagang selama ramadan, sehingga sama-sama saling menjaga kebersihan, ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut Andi, para pedagang selama ramadan berjualan di bahu jalan hanya sekira dua hingga tiga jam, yakni mulai pukul 16.00-19.00 WIB.

“Yang penting jangan dilarang berjualan, kalau diatur dan ditertibkan kami ikut saja. Sebab tiga tahun para pedagang dihantam pandemi, sehingga berharap ramadan tahun ini bisa mengais rezeki,” bebernya.

Dia berharap kepada Pemkot Serang memberikan banyak toleransi, karena bagaimana pun juga keberadaan PKL bagian dari indikator pertumbuhan ekonomi di Kota Serang yang mulai bangkit pasca pandemi Covid-19.

“Kami berharap kepada Pemkot Serang untuk memberikan toleransi kepada para pedagang kaki lima khususnya di Pasar Lama. Kami terpaksa berjualan di trotoar dan bahu jalan demi menghidupi keluarga jelang lebaran,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Agrowisata Cikapek Telan Rp12,1 Miliar, Aktivis Soroti Deretan Wisata Terbengkalai di Lebak

Daerah

Sebagai Upaya Penurunan Angka Stunting, BKKBN Kukuhkan Orang Tua Asuh Stunting di Provinsi Banten

Daerah

Pantai Baka-Baka Menjadi Pilihan Wisatawan di Liburan Lebaran Tahun Ini

Daerah

Deklarasi Polisi RW, Polresta Serang Kota Kekurangan Personel

Daerah

Wabup Pandeglang Desak Kolaborasi Total dan Transparansi untuk Maksimalkan PBB 2026

Daerah

Pengamat Politik Beberkan Tantangan Bagi Pj Walikota Kota Serang Nantinya

Daerah

A Damenta Tinjau Pengamanan Malam Pergantian Tahun 2025

Daerah

Tidak Didampingi Orang tua Saat Pengukuhan, Pj Gubernur Al Muktabar Beri Semangat Kepada Dona Agustin Tim Paskibraka Provinsi Banten