Home / Hukum

Kamis, 13 April 2023 - 22:42 WIB

Kajati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Telkom

BagusNews.Co – Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) inisial BP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) SC pada PT SCC Tahun 2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Satu tersangka sudah dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan fiktif ini,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers, kamis (13/4/2023).

Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menelan biaya Rp19,2 miliar.

Didik mengatakan, dari hasil pemeriksaan BP diduga keras berdasarkan bukti yang cukup diduga merekayasa pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation.

Item pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan smart vehicle atau mobil Toyota sebanyak 90 unit, link internet, cloud system app M force 20 user dan internet device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000.

Baca Juga :  Permahi Banten Undang Artis Sinetron Revi Mariska Diskusi Hukum di Era Digital

“Ada pengadaan aplikasi dan ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya,” katanya.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung.

Namun, dalam pelaksanaannya PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan barang dan menyerahkan secara nyata ke PT SCC. PT SCC tetap membuat berita acara pekerjaan dan melakukan pencairan ke PT TAP Rp 17.764.935.540

Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group.

Baca Juga :  Kejati Banten Lakukan Penahanan Kepada Tersangka Dalam Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Himbara

“Ternyata hampir semuanya fiktit, tidak ada project itu sehingga negara dalam hal ini PT SCC BUMN rugi sebesar Rp17, 7 miliar,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Share :

Baca Juga

Daerah

Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

Daerah

Gelar FGD, Komisi Informasi Banten Uji Kepentingan Pemohon Informasi
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria memberikan keterangan terkait guru debus di Serang yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus ritual ilmu kebal.

Hukum

Modus Ritual Ilmu Kebal, Guru Debus di Serang Cabuli Muridnya Sendiri

Daerah

Lakukan Razia Sejak April, Polda Banten Sita 75 Ribu Botol Miras

Daerah

Warga Padarincang Geruduk Kantor Bupati Serang, Desak Izin PT STS Dicabut

Daerah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari 88 Perkara

Daerah

Didemo Warga Padarincang Terkait PT STS, Asda I: Tunggu Arahan Bupati Serang

Daerah

Pengeroyokan di Depan Kantor BJB Kota Serang, Dua Oknum Anggota TNI Dipengaruhi Alkohol