Home / Hukum

Kamis, 13 April 2023 - 22:42 WIB

Kajati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Telkom

BagusNews.Co – Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) inisial BP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST) SC pada PT SCC Tahun 2017 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Satu tersangka sudah dilakukan penahanan dalam kasus pengadaan fiktif ini,” kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers, kamis (13/4/2023).

Proyek fiktif anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk menelan biaya Rp19,2 miliar.

Didik mengatakan, dari hasil pemeriksaan BP diduga keras berdasarkan bukti yang cukup diduga merekayasa pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation.

Item pekerjaan tersebut berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan smart vehicle atau mobil Toyota sebanyak 90 unit, link internet, cloud system app M force 20 user dan internet device (laptop / Hp) sebanyak 90 unit dengan nilai Rp. 19.200.585.000.

Baca Juga :  Mahasiswa Unsera dan Komnas Perlindungan Anak Sosilasisasi Anti Bullying di SMK

“Ada pengadaan aplikasi dan ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya,” katanya.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan atau subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung.

Namun, dalam pelaksanaannya PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan barang dan menyerahkan secara nyata ke PT SCC. PT SCC tetap membuat berita acara pekerjaan dan melakukan pencairan ke PT TAP Rp 17.764.935.540

Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group.

Baca Juga :  Pj Walikota Serang Usulkan Badan Riset dan Inovasi Daerah Gabung ke Bappeda

“Ternyata hampir semuanya fiktit, tidak ada project itu sehingga negara dalam hal ini PT SCC BUMN rugi sebesar Rp17, 7 miliar,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ramadhan, Polres Serang Ringkus Belasan Anggota Geng Motor

Daerah

Hamil Besar, Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Tiga Tahun di Pandeglang

Daerah

BPKAD Kabupaten Serang Siapkan Skema Sewa untuk Kantor Koperasi Desa Merah Putih

Daerah

Amunisi Minta Kades dan Polri Jaga Netralitas dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang

Daerah

Pria 69 Tahun di Pandeglang Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hukum

Tiga Spesialis Pembobol Alfamart Berhasil Dibekuk Polres Serang Polda Banten

Business

Dukung Penutupan Tempat Hiburan Malam, Warga Kalodran: Bongkar Sekalian Pak!

Daerah

Al Muktabar Lepas Satgas Operasi PAM Pulau Terluar