Home / Opini

Sabtu, 29 April 2023 - 13:22 WIB

Orang Banten atau Cinta Banten?

Orang Banten atau Cinta Banten?

Oleh : H. Akhmad Jajuli

Tanggal 14 Februari 2024 nanti akan berlangsung Pemilu Pilpres dan Pileg (DPR, DPD dan DPRD). Lalu tanggal 27 November 2024 berlanjut ke tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 (antara lain Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Pemilihan empat Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan empat Wali Kota dan Wakil Wali Kota se- Banten).

Dalam obrolan-obrolan ringan di ember ceper (warung kopi, sosompang, pangkalan Ojeg Pangkalan) dan di WAG (Whatsapp Group) tokoh-tokoh dan warga Banten sesekali timbul percakapan tentang keinginan agar Gubernur Banten nanti (2025 – 2030), empat orang Anggota DPD RI dan 22 Anggota DPR RI daerah pemilihan Banten dalam Pileg 2024 nanti adalah ORANG BANTEN (Bantenesse).

Dalam obrolan-obrolan itu lalu muncul pertanyaan-pertanyaan kecil; apakah yang dimaksud dengan Orang Banten itu adalah mereka yang asli keturunan Banten dan lahir di Banten (someone who origin FROM Banten, Come FROM Banten) atau bisa jadi Orang Banten Asli atau Pendatang namun memiliki perhatian (attention), kepedulian (caring) serta cinta (love) terhadap Banten dan sekaligus memiliki karakter sebagai Orang Banten (Bantenesse) : Religius, Berani, Tangguh, Setia Kawan, Ramah, Peduli kepada Orang Kecil, Dermawan, dan sifat-sifat positif lainnya sebagai Orang Banten.

Siapa Urang Banten?

Perkumpulan Urang Banten (PUB) telah memiliki definisi yang moderat tentang siapa itu “Urang Banten”? PUB menyebutkan bahwa secara fisik (raga) yang dimaksud UB itu adalah mereka yang lahir dan tinggal di Banten serta keturunan Orang Banten, mereka yang tinggal di Banten meskipun bukan keturunan Orang Banten, mereka yang lahir di luar Banten namun keturunan Orang Banten, mereka yang sedang tinggal di luar Banten namun berasal dari Banten, mereka yang pernah bertugas di Banten serta mereka yang tinggal di luar Banten namun memiliki perhatian, kepedulian serta cinta terhadap Banten.

Definisi ini menunjukkan sikap PUB yang tidak puritan, tidak eksklusif, tidak ashobiyah. Sangat terbuka, inklusif.

Dengan demikian maka Ki mPik (Irjen. Pol. Purn. Drs. H. Taufiqurrahman Ruki, SH) yang asli asal Kumpay, Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang kini menetap di Kota Tangerang Selatan, nyata Ke-Banten-annya. Demikian juga Ka Tryana (Drs. H. Tryana Sjam’un) yg asal Kadu Peusing, Pandeglang dan telah lama menetap di Jakarta.

Baca Juga :  Perekonomian Provinsi Banten Tumbuh 4,7 Persen

Pun demikian Ka Yayat Ganda (Prof. Dr. H. Soeganda Priyatna) yang asal Rangkasbitung dan telah lama menetap di Kota Bandung. Serta sejumlah UB lainnya : KH. Ma’ruf Amin, Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro Yakti, Dr. Hasan Wirayuda, SH., Prof. Dr. H. Dody Nandika, Mayjen TNI. Purn. Tb. Hasanudin, Dr H. Wahidin Halim, M.Si., Dr. H. Andika Hazrumy, S.Sos.,M.AP., Drs. H. U. Saefudin Noer, M.Si. dan seterusnya.

Juga H. Nata Irawan, Jenderal Pol. Purn. Timur Pradopo, Jenderal Pol. Purn. Badrodin Haiti, Jenderal Pol. Tito Karnavian, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Dr. Hj. Airin Rachmi Diany, SH.,MH. dan Tokoh-tokoh lainnya yang pernah pertugas di Banten. Tempo dulu di Bandung pernah ada Perkumpulan “Kalimaya” yang anggotanya adalah para mantan Bupati, Walikota, Sekda, Kapolres, Dandim dan Pejabat2 lainnya yg pernah bertugas di Banten.

Nama-nama di atas, plus yang tidak sempat disebutkan, telah “memenuhi syarat” disebut sebagai UB.

Empat orang Angota DPD/MPR RI Periode 2019 – 2024 Asal Dapil Banten (Andiara Aprilia Hikmat, Habib Ali Alwi, Abdi Sumaithi dan Tb. Ali Ridho Azhari) juga pasti termasuk UB karena mereka ber-KTP Banten. Pun demikian Anggota2 DPD/MPR RI Asal Banten Periode2 sebelumnya (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019).

Meskipun belum tentu ber-KTP Banten namun 22 Anggota DPR/MPR RI Asal Dapil Banten (1, 2, 3) Periode 2019 – 2023 pasti termasuk UB. Hasby Ashidiqi Jayabaya, Adde Rosi Choirunnisa, Ali Zamroni, A. Dimyati Natakusumah, Rizki Natakusumah, Iif Miftahul Choiry, Tb. Haerul Jaman, Yandi Susanto, Desmon J. Mahesa, Nuraeni, Ichsan Sulistiyo, Jazuli Juwaeni, Rano Karno, Ananta Wahana, Sufmi Dasco Ahmad, Andi Ahmad Dara serta Anggota2 DPR RI Asal Dapil Banten lainnya. Juga ternasuk para mantan Anggota DPR/MPR RI Asal Dapil Banten Periode2 sebelumnya.

Definisi yg senada tentang siapa itu “Warga Banten” juga nampaknya dimiliki oleh PUWNTEN (Paguyuban Warga Banten).

Cinta Banten

Seseorang bisa lahir di Banten atau di luar Banten itu maha kehendak Allah SWT. Bukan kehendak atau pilihan manusia. Itu sebabnya sangat tidak adil apabila Gubernur, Bupati, Walikota dan para Anggota Parlemen 2024-2029 “harus” lahir di Banten.

Baca Juga :  Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Penanganan Stunting dan Penyaluran Bantuan Sosial Di Pulau Terdepan Provinsi Banten

Siapa Orang Tua (Bin atau Binti) kita juga ditakdirkan oleh Allah SWT. Sangat tidak fair juga apabila para Pejabat di Banten harus keturunan ASLI Orang Banten.

Yang terasa manusiawi, demokratis, fair, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi harapan mayoritas warga Banten adalah bahwa (Calon) para Pejabat Banten nanti wajib mengetahui Banten, mengenal Banten, perhatian terhadap Banten, peduli terhadap Banten, serta CINTA kepada Banten (termasuk kepada para MANUSIA BANTEN).

Mereka (para pejabat) yang selama ini telah nyata-nyata terbukti tidak perhatian, tidak peduli dan tidak cinta kepada Warga Banten ya tidak usah dipilih lagi.

Untuk posisi Gubernur Banten nanti, dan juga untuk posisi empat Anggota DPD/MPR RI dan 22 Anggota DPR/MPR RI, sebaiknya kepada mereka : Hj. Airin Rachmi Diany, Gembong R. Sumedi, Ratu Ageng Rekawati, dan Bakal Calon Gubernur/Wagub Banten lainnya, kepada 24 Calon Anggota DPD/MPR RI (yg baru saja ditetapkan oleh KPU Banten).

Turut serta kepada sekitar 280 Orang Calon Anggota DPR/MPR RI Asal Dapil Banten disarankan diberikan semacam pembekalan tentang KEBANTENAN, Demografinya, Kulturnya, Potensi Wilayahnya serta masalah-masalah yang ada di masing-masing daerah di Banten (Pendidikan, Kesehatan, Kemiskinan, Infrastruktur, Pengangguran, Kepemudaan, Demokratisasi, Hukum, dan lain-lain masalah) serta sejumlah Ketertinggalan di Banten Selatan.

Pembekalan yang lebih spesifik juga harus diberikan terhadap seluruh Calon Bupati danWabup dan Calon Wali Kota & Wawalkot.

Pembekalan “Kebantenan” itu sebaiknya dilakukan setelah Tahapan Penetapan Calon oleh KPU RI, KPUBanten dan delapan KPU Kabupaten/Kota.

Pengundangnya bisa Pimpinan DPRD Banten atau ICMI Korwil Banten atau pihak lain. Narasumbernya bisa dari (mantan) Bakor PPB, PUB, PUWNTEN, Perguruan Tinggi, Budayawan, Ormas, LSM serta bila perlu dari Tetua Adat Baduy dan para Kasepuhan Adat di Provinsi Banten.

Mau dia ASLI Banten atau PENDATANG di Banten, dia niscaya menjadi pejabat di Banten sepanjang dia Perhatian, Peduli dan Cinta kepada Banten. Jangan hanya sekadar bekerja untuk keluarganya masing2 (mencari penghasilan, pendapatan). Apalagi sekadar untuk memperkaya diri di Banten (dirinya, Keluarganya dan Kelokpoknya sendiri).

Serang, 29 April 2023 M/08 Syawal 1444 H

Penulis adalah Warga Banten asal Cilangkahan, Malingping, Kabupaten Lebak

Share :

Baca Juga

Opini

Andra Soni, Wajah Baru di Bursa Pilgub Banten 2024

Opini

Menggelorakan Kemerdekaan Palestina

Opini

Perubahan Iklim Ancaman Bagi Ketahanan Nasional

Opini

Limbah Kulit Singkong Jadi Edible Coating: Buah dan Sayur Lebih Awet!

Opini

Lebaran Bukan Liburan

Opini

Belanda Akui 17 Agustus 1945

Opini

Geliat Ekonomi Banten Menggembirakan

Opini

Menekan Kemiskinan Ekstrem dan Perspektif Ekraf