BagusNews.Co – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) berkedok cafe dan resto di Kota Serang akan ditutup oleh Pemkot Serang, karena tidak sesuai dengan izin yang di diberikan pemerintah daerah.
Hal itu di sampaikan Asda 1 Kota Serang Subagyo, usai rapat dengar pendapat dengan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), di Aula Walikota Serang, Jumat, 28 Juli 2023.
Subagyo mengatakan, para pelaku usaha telah menyalah gunakan izin yang sudah di berikan oleh Pemkot Serang.
“Mereka telah mengubah fungsi dari tempat itu, yang semula izinnya usaha Cafe Resto tapi malah dijadikan THM. Dan ini jelas sudah melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” kata Subagyo kepada wartawan.
Subagyo melanjutkan, meskipun Kota Serang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), namun dalam Perda tersebut telah diatur dengan jelas terkait tempat hiburan malam…
“Dalam Perda itu memang ada tempat hiburan malam atau tempat karaoke, dan itu sebetulnya tidak dilarang, tapi hanya di perbolehkan beroperasi di hotel bintang 5,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Subagyo, permintaan sejumlah pengusaha tempat hiburan agar diberikan waktu oleh selama 6 bulan, sebelum dilakukan penutupan karena mereka mengaku terdapat 1000 karyawan yang harus dipikirkan nasibnya.
“Mereka meminta agar di berikan waktu selama 6 bulan, tapi kami juga akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim untuk mencarikan solusinya seperti apa, kemudian penyelesaianya bagaimana. Agar para karyawan juga bisa kita pikirkan carikan solusinya,” bebernya.
Meski demikian, Subagyo mengaku akan tetap menegakkan Perda tentang Penyakit Masyarakat itu.
“Penegakan Perda akan kita lakukan, meskipun para pelaku usaha THM meminta agar di berikan waktu,” pungkasnya. (Red/Misbah)







