Home / Daerah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 22:01 WIB

Pemkot Serang Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe dan Resto

BagusNews.Co – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) berkedok cafe dan resto di Kota Serang akan ditutup oleh Pemkot Serang, karena tidak sesuai dengan izin yang di diberikan pemerintah daerah.

Hal itu di sampaikan Asda 1 Kota Serang Subagyo, usai rapat dengar pendapat dengan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), di Aula Walikota Serang, Jumat, 28 Juli 2023.

Subagyo mengatakan, para pelaku usaha telah menyalah gunakan izin yang sudah di berikan oleh Pemkot Serang.

“Mereka telah mengubah fungsi dari tempat itu, yang semula izinnya usaha Cafe Resto tapi malah dijadikan THM. Dan ini jelas sudah melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” kata Subagyo kepada wartawan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Nilai HNSI Berperan Dalam Pembangunan

Subagyo melanjutkan, meskipun Kota Serang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), namun dalam Perda tersebut telah diatur dengan jelas terkait tempat hiburan malam…

“Dalam Perda itu memang ada tempat hiburan malam atau tempat karaoke, dan itu sebetulnya tidak dilarang, tapi hanya di perbolehkan beroperasi di hotel bintang 5,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Subagyo, permintaan sejumlah pengusaha tempat hiburan agar diberikan waktu oleh selama 6 bulan, sebelum dilakukan penutupan karena mereka mengaku terdapat 1000 karyawan yang harus dipikirkan nasibnya.

Baca Juga :  Pemuda Tani Indonesia Ajak Milenial Buka Usaha Bidang Pertanian

“Mereka meminta agar di berikan waktu selama 6 bulan, tapi kami juga akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim untuk mencarikan solusinya seperti apa, kemudian penyelesaianya bagaimana. Agar para karyawan juga bisa kita pikirkan carikan solusinya,” bebernya.

Meski demikian, Subagyo mengaku akan tetap menegakkan Perda tentang Penyakit Masyarakat itu.

“Penegakan Perda akan kita lakukan, meskipun para pelaku usaha THM meminta agar di berikan waktu,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mahasiswa Unpam dan Warga Desa Kaserangan Kompak Cegah Judi Online

Daerah

Berhasil Jalankan Transformasi Digital, Dirut PLN Dianugerahi The Most Reputable CEO in Digital Platform

Daerah

DPRD Kota Serang Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

Daerah

Dindikbud Kabupaten Serang Hanya Akan Perbaiki 20 Ruang Kelas Rusak Berat, Sisanya Minta Bantuan Pusat

Daerah

Sebelum Diresmikan Gubernur Terpilih, A Damenta Pastikan Kesiapan Operasional Rumah Sakit RSUD Labuan

Daerah

Jelang HUT Ke-79 RI, Bupati Serang Kukuhkan Paskibraka Tahun 2024

Daerah

Peringati Maulid Nabi, Warga Perumahan Bumi Banten Indah Berbagi Sembako

Daerah

FKUB Kabupaten Serang Belajar Toleransi di Bali: Misi untuk Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama