Home / Daerah

Sabtu, 29 Juli 2023 - 22:01 WIB

Pemkot Serang Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam Berkedok Cafe dan Resto

BagusNews.Co – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) berkedok cafe dan resto di Kota Serang akan ditutup oleh Pemkot Serang, karena tidak sesuai dengan izin yang di diberikan pemerintah daerah.

Hal itu di sampaikan Asda 1 Kota Serang Subagyo, usai rapat dengar pendapat dengan para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), di Aula Walikota Serang, Jumat, 28 Juli 2023.

Subagyo mengatakan, para pelaku usaha telah menyalah gunakan izin yang sudah di berikan oleh Pemkot Serang.

“Mereka telah mengubah fungsi dari tempat itu, yang semula izinnya usaha Cafe Resto tapi malah dijadikan THM. Dan ini jelas sudah melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat,” kata Subagyo kepada wartawan.

Baca Juga :  Penataan Kota Akan Menjadi Prioritas Utama Syafrudin

Subagyo melanjutkan, meskipun Kota Serang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), namun dalam Perda tersebut telah diatur dengan jelas terkait tempat hiburan malam…

“Dalam Perda itu memang ada tempat hiburan malam atau tempat karaoke, dan itu sebetulnya tidak dilarang, tapi hanya di perbolehkan beroperasi di hotel bintang 5,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Subagyo, permintaan sejumlah pengusaha tempat hiburan agar diberikan waktu oleh selama 6 bulan, sebelum dilakukan penutupan karena mereka mengaku terdapat 1000 karyawan yang harus dipikirkan nasibnya.

Baca Juga :  Warga Kota Serang Keluhkan Kenaikan Harga Beras 

“Mereka meminta agar di berikan waktu selama 6 bulan, tapi kami juga akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim untuk mencarikan solusinya seperti apa, kemudian penyelesaianya bagaimana. Agar para karyawan juga bisa kita pikirkan carikan solusinya,” bebernya.

Meski demikian, Subagyo mengaku akan tetap menegakkan Perda tentang Penyakit Masyarakat itu.

“Penegakan Perda akan kita lakukan, meskipun para pelaku usaha THM meminta agar di berikan waktu,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastikan Hak Identitas, Disdukcapil Cilegon Bantu ODGJ Miliki KTP Elektronik

Daerah

Ngobrol Bareng Sama Pedagang, Ternyata Ini yang Dibicarakan Al Muktabar

Daerah

Pemkot Serang Dukung Raperda Keolahragaan yang Digagas Dewan

Daerah

Al Muktabar Ajak Semua Pihak Bersama Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Daerah

Lestarikan Warisan Budaya, Rilis Musik Video Animasi Wawacan Banten Girang

Daerah

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

Daerah

Pengurus MW KAHMI dan Forhati Provinsi Banten Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Daerah

Sempat Gagal di Pemilu 2019, Guru di Kabupaten Serang Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024