BagusNews.Co – Polresta Tangerang melalui Unit Penegakkan Hukum Satlantas mengungkap pelaku tabrak lari yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 di KM 11, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Dalam insiden tersebut, seorang pria berusia 71 tahun dengan inisial H meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban yang mengendarai sepeda langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja oleh petugas yang tiba di lokasi kejadian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap kejadian tersebut.
“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa itu,” ujarnya pada Jumat, 12 Juni 2026. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Pada Kamis malam, 11 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD, berusia 21 tahun, warga Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda enam jenis fuso dengan nomor polisi D 8319 GL.
Menurut Indra, AD diduga sebagai pengemudi atau sopir kendaraan fuso yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sementara, kendaraan fuso yang diamankan polisi merupakan alat utama yang menghubungkan pelaku dengan insiden tersebut. (Red/Dwi)







