BagusNews.Co – Aksi tawuran antar pelajar SMK terjadi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang sekira pukul 18.45 WIB pada Rabu malam, 7 Juni 2023.
Akibat tawuran tersebut, empat pelajar SMK jadi korban dan harus dilarikan ke RSUD Banten karena mengalami luka bacokan senjata tajam.
Aksi tawuran puluhan pelajar SMK sempat viral di medsos, lantaran terekam kamera CCTV yang terpasang di Alfamart yang lokasinya berada tepat di sebrang KP3B.
“Ada empat pelajar terluka kena bacokan. Para korban berasal dari salah satu SMK di Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada awak media, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut Sofwan, empat korban mengalami luka bacok cukup berat, ada yang terluka di bagian punggung, lengan dan ada yang terkena bacok di jari tangan.
“Para korban saat ini berada di RSUD Banten untuk menjalani perawatan,” tuturnya.
Ia melanjutkan, aksi tawuran pelajar SMK melibatkan tiga sekolah yang berbeda. Satu SMK dari Rangkasbitung dan dua SMK dari Kota Serang.
Awalnya para pelajar SMK Setia Budhi Rangkasbitung menantang SMKN 2 Kota Serang untuk tawuran usai menonton live streaming pada saat SMKN 2 Kota Serang sedang tawuran dengan sekolah lain pada Selasa, 6 Juni 2023.
Kemudian ajakan tawuran dari SMK Setia Budhi Rangkasbitung direspon oleh pelajar SMKN 2 Kota Serang, kemudian mereka menentukan lokasi tawuran di depan KP3B pada Rabu petang, disaat perkantoran sepi.
“Setelah itu terjadi komunikasi di medsos untuk janjian tawuran di KP3B. Kemudian puluhan siswa SMK dari Rangkas tiba di Kota Serang sekira pukul 18.00 WIB,” bebernya.
Kedatangan pelajar SMK Rangkas Bitung disambut pelajar SMKN 2 Kota Serang dengan jumlah yang lebih banyak.
“Saat tawuran terjadi, pelajar SMKN Kota Serang ternyata meminta bantuan pelajar dari SMK lain yang ada di Kota Serang. Hasil identifikasi, pelajar SMK dari Kota Serang yang terlibat tawuran itu 50 orang dan dari SMK Rangkasbitung 30 orang,” sambung Sofwan.
Buntut dari aksi tawuran di KP3B, sedikitnya 15 pelajar SMK dari kedua belah pihak berhasil diamankan Polresta Serang Kota, guna menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu Polresta Serang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam yang digunakan oleh para pelajar saat terlibat tawuran
“Mereka terancam pasal 170 KUHP dan UU Darurat yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” pungkas Sofwan (Red/Misbah)