Home / Daerah

Senin, 1 April 2024 - 14:47 WIB

Yedi Rahmat Bacakan Maklumat Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual Kepada ASN

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat membacakan maklumat menganai Undangan-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota.

Hal itu dibacakannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Apel Pagi di halaman Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin, 1 April 2024.

Maklumat tersebut dibacakan sebagai tindaklanjut dengan adanya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu ASN yang bekerja pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang.

“Tadi saya sudah singgung undangan-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada seluruh ASN Kota Serang. Karena siapapun yang melanggar itu pasti akan kena dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” kata Pj Walikota Serang Yedi Rahmat kepada wartawan, usai memberikan sambutannya.

Baca Juga :  5.408 Anak di Kabupaten Serang Alami Stunting, ASN Diminta Jadi Orang Tua Asuh

Yedi mengatakan, terkait sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku oknum Lurah akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

“Apa saja nanti, kemudian ketentuan mana yang nantinya bisa di kategorikan melanggar sebagai ASN. Tapi kalau saya pribadi harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Menurut Yedi, jika terduga pelaku tidak mengakui bahwa dirinya sudah melakukan tindakan tak senonoh kepada salah satu ASN, seharusnya terduga pelaku protes di media karena semuanya punya hak.

Baca Juga :  Kasus Senjata Api Ilegal, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku di Merak

“Tapi kalau sekarang tinggal di kembalikan lagi kepada yang merasa yang di rugikan. Apakah akan melaporkan kasus nya ke aparat penegak hukum atau seperti apa. Karena kalau sanksi ASN tinggal menunggu keputusan BKPSDM saja dan saya menyerahkan sepenuhnya untuk di tindak,” bebernya.

Terkahir, Yedi menegaskan agar setiap ASN yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Serang diharuskan untuk mengikuti dan mentaati aturan perundang-undangan.

“Intinya kita harus taat terhadap aturan. Apalagi kita sebagai ASN maka sepatutnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menuju Smart City, Pemkab Serang Gelar Bimtek Tahap II

Daerah

Menuju Kesetaraan Perjuangan Perempuan Indonesia di Era Modern

Daerah

Bawa Bungkusan Sampah, Warga Bangkonol Gelar Aksi di Kantor DLH Pandeglang

Daerah

Dukung Kongres VII Pokja Wartawan, Virgojanti: Jurnalis Mitra Strategis Pemerintah

Daerah

DPRD Minta Pemkot Serang Tingkatkan Sektor Investasi, Kunci Utama Wujudkan Kemandirian Fiskal

Daerah

Komisi II DPRD Kota Serang Kembali Terima Aduan Terkait Guru Fiktif

Daerah

9 Resolusi Pendidikan Dibentuk, SD dan SMP Wajib Terapkan, Berikut Ini Point-pointnya!

Daerah

Warga Link Timbang Kota Serang Gelar Pawai Obor