Home / Daerah

Senin, 1 April 2024 - 14:47 WIB

Yedi Rahmat Bacakan Maklumat Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual Kepada ASN

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat membacakan maklumat menganai Undangan-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota.

Hal itu dibacakannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Apel Pagi di halaman Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin, 1 April 2024.

Maklumat tersebut dibacakan sebagai tindaklanjut dengan adanya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu ASN yang bekerja pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang.

“Tadi saya sudah singgung undangan-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada seluruh ASN Kota Serang. Karena siapapun yang melanggar itu pasti akan kena dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” kata Pj Walikota Serang Yedi Rahmat kepada wartawan, usai memberikan sambutannya.

Baca Juga :  Kota Serang Diminati Investor ExxonMobil Perusahaan Terbesar di Asia

Yedi mengatakan, terkait sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku oknum Lurah akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

“Apa saja nanti, kemudian ketentuan mana yang nantinya bisa di kategorikan melanggar sebagai ASN. Tapi kalau saya pribadi harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Menurut Yedi, jika terduga pelaku tidak mengakui bahwa dirinya sudah melakukan tindakan tak senonoh kepada salah satu ASN, seharusnya terduga pelaku protes di media karena semuanya punya hak.

Baca Juga :  Ribuan Tenaga Honorer di Pemkot Serang Diangkat Menjadi Outsourcing

“Tapi kalau sekarang tinggal di kembalikan lagi kepada yang merasa yang di rugikan. Apakah akan melaporkan kasus nya ke aparat penegak hukum atau seperti apa. Karena kalau sanksi ASN tinggal menunggu keputusan BKPSDM saja dan saya menyerahkan sepenuhnya untuk di tindak,” bebernya.

Terkahir, Yedi menegaskan agar setiap ASN yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Serang diharuskan untuk mengikuti dan mentaati aturan perundang-undangan.

“Intinya kita harus taat terhadap aturan. Apalagi kita sebagai ASN maka sepatutnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Harga MinyaKita di Pasar Induk Rau Lebihi HET

Daerah

Dituduh Mencuri Uang Rp50 Ribu di RS Kartini, Mahasiswi Poltekkes Banten Lapor Polisi

Daerah

BPS Sebut AKB di Banten Turun Tajam, Kadinkes: Hasil Optimalisasi Penggunaan Buku KIA

Daerah

Dibantu Pj Gubernur Banten, Masyarakat Adat Kasepuhan Cisungsang Bangun Masjid Al Muktabar

Daerah

Pemkab Serang Siapkan Rp50 Miliar untuk Pembangunan Puspemkab Tahun Depan

Daerah

Cegah Stunting, Srikandi PLN Banten Inisiasi Program Gizi Ibu Hamil di Tangerang

Daerah

Forum Guru Honorer Kota Serang Sambangi Komisi II DPRD, Ini Pembahasannya

Daerah

Tragedi Berulang di Aliran Sungai Ciujung, Tim SAR Lakukan Pencarian Anak Hanyut di Kibin