Home / Daerah

Senin, 1 April 2024 - 14:47 WIB

Yedi Rahmat Bacakan Maklumat Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual Kepada ASN

BagusNews.Co – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat membacakan maklumat menganai Undangan-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kasus Kekerasan Seksual, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota.

Hal itu dibacakannya saat memberikan sambutan pada kegiatan Apel Pagi di halaman Pusat Pemerintahan Kota Serang, Senin, 1 April 2024.

Maklumat tersebut dibacakan sebagai tindaklanjut dengan adanya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu ASN yang bekerja pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang.

“Tadi saya sudah singgung undangan-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada seluruh ASN Kota Serang. Karena siapapun yang melanggar itu pasti akan kena dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” kata Pj Walikota Serang Yedi Rahmat kepada wartawan, usai memberikan sambutannya.

Baca Juga :  Terbukti Tidak Netral, Dua ASN Pemkot Serang Terancam Sanksi Berat

Yedi mengatakan, terkait sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku oknum Lurah akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

“Apa saja nanti, kemudian ketentuan mana yang nantinya bisa di kategorikan melanggar sebagai ASN. Tapi kalau saya pribadi harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Menurut Yedi, jika terduga pelaku tidak mengakui bahwa dirinya sudah melakukan tindakan tak senonoh kepada salah satu ASN, seharusnya terduga pelaku protes di media karena semuanya punya hak.

Baca Juga :  Defisit Anggaran, Pemkot Serang Batasi Perjalanan Dinas dan Kontrak Kerja

“Tapi kalau sekarang tinggal di kembalikan lagi kepada yang merasa yang di rugikan. Apakah akan melaporkan kasus nya ke aparat penegak hukum atau seperti apa. Karena kalau sanksi ASN tinggal menunggu keputusan BKPSDM saja dan saya menyerahkan sepenuhnya untuk di tindak,” bebernya.

Terkahir, Yedi menegaskan agar setiap ASN yang berkerja di lingkungan pemerintah Kota Serang diharuskan untuk mengikuti dan mentaati aturan perundang-undangan.

“Intinya kita harus taat terhadap aturan. Apalagi kita sebagai ASN maka sepatutnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

25 Tahun Mengabdi, Nani Sumaryati Terima SK PPPK di Pemkab Pandeglang

Daerah

Tingkatkan Angka Partisipasi Sekolah, Dindikbud Banten Gandeng Ponpes

Daerah

Fluktuasi Harga Kebutuhan Pokok Menjelang Ramadan di Pasar Ciruas Kabupaten Serang

Daerah

Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-Money Co-branding Bank Banten

Daerah

BRI Pandeglang Salurkan Bantuan Unit Ambulance untuk Yonif 320

Daerah

Jelang Lengser Keprabon, Syafrudin Akui Pembangunan Kota Serang Masih Banyak Kekurangan

Daerah

Sasaran MBG di Banten Baru Mencapai 887 Ribu Penerima Manfaat

Daerah

Pemkot Serang Bersama Komisi I DPR RI Bahas Penerapan Kota Smart City